Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja

3 hours ago 1

Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja Barang bukti celurit yang diamankan Polresta Jogja. Ist - Humas Polresta Jogja

Harianjogja.com, JOGJA — Kasus penganiayaan dengan senjata tajam kembali terjadi di Kota Jogja. Seorang remaja berinisial RA, 16, mengalami luka berat setelah dibacok menggunakan clurit di kawasan Jalan Ki Mangunsarkoro, Pakualaman.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di depan salah satu sekolah. Aparat dari Polresta Jogja kini telah mengamankan satu pelaku berinisial FI, 20.

PS Kasi Humas Polresta Jogja, Anton Budi Susilo, menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan setelah proses penyelidikan oleh Unit V Satreskrim.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu menggunakan senjata tajam jenis clurit yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Berawal dari Tantangan Keluar Geng

Insiden ini bermula saat korban bersama dua rekannya mendatangi rumah seorang teman untuk mencurahkan masalah. Korban mengaku mendapat tekanan dari kelompoknya setelah berniat keluar dari geng.

Kelompok tersebut kemudian memberikan syarat berupa perkelahian sebagai “jalan keluar”. Kedua pihak sepakat bertemu di lokasi kejadian.

Korban datang bersama dua rekannya menggunakan dua sepeda motor. Sementara itu, kelompok lawan tiba dengan sekitar tujuh sepeda motor yang ditumpangi kurang lebih 14 orang.

Korban Luka Berat

Dalam pertemuan tersebut, korban terlibat duel dengan salah satu pelaku. Nahas, korban mengalami luka bacok di bagian bawah ketiak kiri serta perut sebelah kiri.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi, yang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap salah satu pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Anton.

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat serta kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|