Harianjogja.com, JOGJA—Wisatawan yang berencana liburan ke Italia perlu lebih berhati-hati saat menyeberang jalan. Pemerintah Italia tengah menyiapkan aturan baru yang memungkinkan pejalan kaki didenda lebih dari 75 euro atau sekitar Rp1,4 juta jika menggunakan ponsel dan perangkat elektronik lainnya saat menyeberang.
Rancangan tersebut merupakan bagian dari reformasi highway code atau kode lalu lintas Italia. Aturan ini tidak hanya menyasar warga lokal, tetapi juga wisatawan yang berada di negara tersebut.
Jika disahkan, pejalan kaki yang kedapatan menggunakan ponsel, tablet, laptop, atau kamera digital ketika menyeberang jalan dapat dikenai sanksi. Rancangan final aturan tersebut diharapkan terbit pada pertengahan Oktober 2026.
Larangan Berlaku Saat Menyeberang
Ketentuan tersebut berlaku ketika seseorang sedang menyeberang jalan, baik melalui zebra cross maupun di luar area penyeberangan.
Dilansir dari The Independent, pemerintah Italia menilai penggunaan perangkat elektronik ketika menyeberang dapat mengurangi konsentrasi pejalan kaki. Kondisi tersebut berpotensi membuat seseorang tidak menyadari keberadaan kendaraan yang mendekat.
Dari sisi pengemudi, pejalan kaki yang tidak memperhatikan kondisi sekitar juga dapat membuat waktu untuk bereaksi menjadi lebih singkat. Karena itu, aturan baru tersebut diarahkan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk seluruh aktivitas penggunaan perangkat elektronik.
Penggunaan sistem hands-free tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu keselamatan. Pejalan kaki juga masih dapat melakukan percakapan melalui ponsel dengan sistem hands-free.
Penggunaan ponsel dalam kondisi darurat juga menjadi pengecualian. Begitu pula penggunaan earphone selama pengguna masih dapat mendengar dengan baik melalui kedua telinganya.
Ketentuan ini secara khusus berlaku ketika seseorang menyeberang jalan. Orang yang berjalan di trotoar tidak termasuk dalam aturan tersebut.
Pejalan Kaki Juga Harus Memastikan Kondisi Jalan
Selain membatasi penggunaan perangkat elektronik, rancangan kode lalu lintas Italia juga mengatur kewajiban pejalan kaki sebelum dan selama menyeberang.
Pejalan kaki harus memastikan pengemudi kendaraan yang mendekat telah melihat keberadaan mereka dan memiliki niat untuk berhenti.
Saat sudah berada di jalan, pejalan kaki juga diminta tidak berhenti atau berlama-lama hingga menghambat arus lalu lintas.
Dengan aturan tersebut, keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pengemudi. Pejalan kaki juga dituntut memastikan tindakan mereka tidak menciptakan situasi berbahaya bagi pengguna jalan lain.
Italia Sudah Ketat soal Penggunaan Ponsel
Aturan baru untuk pejalan kaki tersebut melengkapi kebijakan Italia yang sebelumnya sudah memberlakukan sanksi berat bagi pengemudi yang menggunakan ponsel ketika berkendara.
Untuk pelanggaran pertama, pengemudi dapat dikenai denda hingga 1.000 euro atau sekitar Rp18,6 juta.
Sementara itu, pelanggar berulang dapat dikenai denda hingga 2.588 euro. Sanksinya juga dapat disertai penangguhan izin mengemudi selama satu hingga tiga bulan.
Kebijakan tersebut menunjukkan pendekatan Italia yang semakin ketat terhadap penggunaan perangkat elektronik dalam situasi yang berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.
Bukan Aturan Pertama di Dunia
Italia bukan negara pertama yang membatasi penggunaan ponsel oleh pejalan kaki ketika menyeberang jalan.
Honolulu, Hawaii, pada 2017 menjadi salah satu wilayah pertama yang memberlakukan aturan yang melarang pejalan kaki mengetik pesan atau texting saat menyeberang. Denda yang dikenakan berkisar USD15 hingga USD99.
Lithuania kemudian memberlakukan denda bagi pejalan kaki yang menggunakan ponsel ketika menyeberang pada 2018.
Kebijakan serupa juga diterapkan Yamato City, Jepang, pada 2020.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan distraksi akibat perangkat digital tidak hanya menjadi perhatian bagi pengemudi. Pejalan kaki yang terlalu fokus pada layar juga dapat menghadapi risiko keselamatan.
Wisatawan Indonesia Perlu Lebih Waspada
Bagi wisatawan Indonesia yang hendak berlibur ke Italia, rencana aturan ini penting diperhatikan sebelum perjalanan.
Kebiasaan mengecek Google Maps, membaca pesan, menerima panggilan, atau mengambil foto ketika berjalan kaki sebaiknya tidak dilakukan saat sedang menyeberang jalan.
Jika ingin melihat peta atau mencari informasi melalui ponsel, wisatawan sebaiknya berhenti terlebih dahulu di lokasi yang aman dan tidak mengganggu arus pejalan kaki.
Begitu pula ketika ingin mengambil foto. Pastikan aktivitas tersebut dilakukan setelah berada di tempat yang aman, bukan ketika sedang melintasi jalan.
Rancangan aturan ini pada akhirnya bukan hanya soal denda. Bagi wisatawan, memahami aturan lalu lintas setempat merupakan bagian penting dari perjalanan agar tetap aman sekaligus terhindar dari persoalan hukum selama berada di negara tujuan.
Jika aturan tersebut resmi diberlakukan, wisatawan yang berkunjung ke Italia harus membiasakan diri menyimpan ponsel sebelum menyeberang jalan. Sebab, beberapa detik perhatian yang teralihkan ke layar bukan hanya berpotensi membuat seseorang dikenai denda, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































