12 BPR dan BPRS Ditutup OJK Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkapnya

2 hours ago 5

Jumali

Jumali Senin, 31 Agustus 2026 09:27 WIB

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap industri perbankan, termasuk bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, regulator telah mencabut izin usaha 12 BPR dan BPRS di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan setelah bank-bank tersebut dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan kesehatan bank, terutama terkait permodalan dan tata kelola.

Kasus terbaru adalah PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. OJK resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 19 Agustus 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kantor BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan operasionalnya dihentikan.

Kronologi Penutupan BPR Citra Bersada Abadi

Sebelum izin usahanya dicabut, BPR Citra Bersada Abadi telah berada dalam pengawasan intensif OJK.

Sejak 6 Agustus 2025, bank tersebut ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) setelah regulator menemukan masalah pada aspek permodalan dan likuiditas.

OJK mencatat rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada pada posisi negatif 2,98 persen. Selain itu, rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya 3,59 persen atau berada di bawah ketentuan minimum sebesar 5 persen.

Regulator telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk menambah modal dan memperbaiki kondisi keuangan bank.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, upaya tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Karena itu, pada 5 Agustus 2026 status bank dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Berdasarkan hasil penanganan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan metode penyelesaian melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Dana Nasabah Tetap Dijamin LPS

OJK meminta masyarakat tetap tenang menyikapi pencabutan izin usaha BPR maupun BPRS.

Regulator menegaskan bahwa penutupan bank tidak otomatis membuat dana nasabah hilang. Penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui proses likuidasi yang ditangani oleh LPS.

Simpanan masyarakat di perbankan tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang memenuhi persyaratan program penjaminan LPS.

Dalam proses tersebut, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menentukan rekening yang layak dibayar.

Sebagai gambaran, pada kasus PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang juga ditutup pada 2026, LPS menetapkan 1.516 rekening milik 1.353 nasabah sebagai simpanan layak bayar tahap pertama dengan nilai mencapai Rp30,03 miliar.

Nasabah yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mencairkan dana melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS dengan membawa identitas diri dan dokumen simpanan.

Daftar 12 BPR dan BPRS yang Ditutup OJK pada 2026

Berikut daftar lengkap BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang Januari hingga Agustus 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (7 Januari 2026)

  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)

  4. PT BPR Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali (18 Februari 2026)

  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)

  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026)

  7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (7 April 2026)

  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Kota Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)

  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (7 Juli 2026)

  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)

  12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026)

Bukan Cerminan Industri Perbankan Nasional

OJK menegaskan pencabutan izin usaha sejumlah BPR dan BPRS tersebut tidak mencerminkan kondisi industri perbankan nasional secara keseluruhan.

Berdasarkan evaluasi regulator, mayoritas kasus dipicu oleh lemahnya tata kelola perusahaan (weak governance), masalah permodalan, serta ketidakmampuan pemegang saham memenuhi kewajiban penyehatan bank.

Di sisi lain, industri perbankan nasional secara umum masih berada dalam kondisi terjaga dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang dinilai memadai.

Karena itu, masyarakat diimbau tetap menggunakan layanan perbankan secara normal dan memastikan simpanan ditempatkan pada lembaga keuangan yang berizin serta diawasi oleh otoritas terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|