Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Rabu (25/3/2026) siang. Yaqut akan kembali dicecar penyidik KPK menyangkut perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan Yaqut diagendakan di Gedung Merah Putih KPK. "Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
KPK menyebut pemeriksaan ini demi melengkapi berkas kasus supaya secepatnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga kemudian kasus kuota haji dapat dibawa ke meja hijau. "(Pemeriksaan Yaqut) Untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

4 hours ago
2
















































