Jakarta, CNBC Indonesia - PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) buka suara usai perusahaan pinjaman daring (Pindar) tersebut didenda OJK karena pelanggaran aturan penagihan oleh debt collectornya.
Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending ini melihat evaluasi dari regulator ini sebagai momentum bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan internal, penyempurnaan proses operasional, serta peningkatan standar kepatuhan dalam seluruh aktivitas perusahaan.
Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu mengatakan bahwa perusahaan telah mengambil langkah konkret sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penguatan tata kelola, termasuk menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah ditemukannya praktik yang tidak sejalan dengan standar etika dan prosedur perusahaan.
"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga," ujar Yulvina dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, (11/5/2026).
Terkait isu penagihan di wilayah Semarang yang menjadi perhatian publik, Indosaku juga telah merespons cepat dengan mendatangi pihak-pihak yang terdampak, salah satunya layanan publik Pemadam Kebakaran (Damkar) area Semarang. Di mana Indosaku telah bersilaturahmi sekaligus meminta maaf atas isu yang terjadi.
Lebih lanjut, Indosaku menegaskan bahwa perusahaan tengah menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Indosaku yang telah memberikan layanan selama lebih dari 6 tahun.
"Kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Indosaku selama ini merupakan hal yang sangat berharga bagi kami. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan di seluruh linioperasional perusahaan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan layanan Indosaku tetap dapat diandalkan oleh masyarakat," tegasnya.
Saat ini, Indosaku tengah mengakselerasi sejumlah langkah perbaikan sistem internal, termasuk penyempurnaan prosedur penagihan, penguatan mekanisme pengawasan terhadap mitra kerja, serta peningkatan pelatihan dan evaluasi berkala terhadap pihak ketiga selaku tenaga penagihan.
Perusahaan juga akan memperkuat mekanisme pemantauan terhadap mitra penagihan melalui penempatan fungsi quality control (QC) internal pada proses operasional vendor sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan implementasi standar kepatuhan perusahaan. Indosaku juga memastikan bahwa seluruh prose interaksi dengan nasabah dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indosaku memastikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan stabil.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa:
1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan
3. perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit:
1. perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;
3. penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta
4. penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
(ayh/ayh)
Addsource on Google


















































