Hewan Kurban di Bandung Barat Diprediksi Hampir 12 Ribu Ekor, Pengawasan Diperketat

7 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat memprediksi jumlah hewan kurban untuk Idul Adha tahun ini bakal mengalami kenaikan. Tahun lalu, jumlah hewan kurban yang diperiksa kesehatan dan kelaikannya mencapai 11.710 ekor.

Rinciannya, sapi sebanyak 5.063 ekor, domba sebanyak 6.269 ekor, kambing sebanyak 366 ekor, dan kerbau sebanyak 12 ekor. Hasil pemeriksaaan hewan kurban sebelum disembelih atau ante mortem itu didapat dari 270 titik lapak pedagang yang tersebar di Bandung Barat.

"Kalau jumlah hewan yang diperiksa tahun 2026 diprediksi akan naik 2 persen dari tahun 2025 menjadi berjumlah 11.944 ekor. Jumlah lapak penjualan hewan kurban yang akan diperiksa sebanyak 270 lapak sesuai dengan data lapak penjualan hewan kurban tahun 2025," ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan KBB, Wiwin Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Wiwin, kebutuhan hewan kurban itu dipenuhi dari ternak lokal Bandung Barat maupun yang berasal dari luar daerah. Seperti dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta juga dari kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat.

Untuk memastikan kesehatan dan kelaikan hewan kurban, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 61 petugas. Sebanyak 33 orang merupakan personel internal, sementara 28 lainnya berasal dari mahasiswa program koas dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dispernakan KBB Nomor 500.7.2.4/Kpts-205/Dispernakan/2026 tertanggal 20 April 2026. Pemeriksaan akan dilakukan terhitung dari 11-26 Mei 2026 di seluruh wilayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Langkah ini merupakan upaya kami untuk menjamin kesehatan hewan kurban sekaligus memastikan keamanan pangan bagi masyarakat," kata Wiwin.

Selain pemeriksaan, petugas juga akan melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat terkait tata cara pemasukan ternak serta kriteria hewan yang layak dikurbankan. Wiwin menegaskan, hewan kurban harus dilengkapi dokumen sesuai ketentuan, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Kemudian Sertifikat Veteriner untuk antar daerah, serta Sertifikat Karantina Hewan untuk antar wilayah karantina. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui sistem. Pihaknya juga mengimbau kepada pedagang maupun peternak untuk melaporkan setiap kedatangan hewan.

"Wajib juga menerapkan biosecurity dengan mengisolasi hewan baru minimal 14 hari, menjaga kebersihan kandang, serta memisahkan hewan sakit dari yang sehat. Kami berharap seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan lancar sehingga masyarakat dapat memilih hewan kurban yang sehat, aman, dan laik konsumsi," kata Wiwin. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|