Sultan Perintahkan Pemda Telusuri dan Tutup Daycare Ilegal di DIY

3 hours ago 1

Ahad 03 May 2026 16:45 WIB

Sultan meminta pemkab dan pemkot terbitkan surat edaran.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB).

Foto: Wulan Intandari

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menerbitkan surat edaran (SE) untuk menelusuri keberadaan tempat penitipan anak (daycare), terutama yang belum memiliki izin. Langkah ini diambil menyusul kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha terungkap.

"Saya tidak mau terulang kejadian yang sangat meresahkan. Jadi kalau saya, begitu ilegal tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau legal jangan boleh dibuka, sehingga tidak terulang," kata Sultan, Rabu (29/4/2026).

Percepatan penerbitan SE ini penting dilakukan agar pemkab dan pemkot dapat segera bergerak melakukan operasi lapangan dan evaluasi terhadap daycare yang sudah berjalan. Sultan meminta agar lembaga yang tidak berizin maupun yang memberikan pelayanan buruk segera ditindak.

"Namanya ilegal itu pasti bermasalah, kalau baik-baik ya mestinya legal. Makanya saya minta, cepat untuk surat edaran, harapan saya kabupaten/kota melakukan operasi. Lihat, ada yang ilegal dan tidak memberikan pelayanan tidak baik," kata Sultan.

"Yang berizin belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal," ujarnya menambahkan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|