Gudang Obat Farmasi Ilegal di Cirebon Digrebeg Polisi

7 hours ago 4

Bea Cukai Palangkaraya bersama Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) berhasil menggagalkan pengiriman 150 butir Tramadol HCL tanpa merek dan izin edar.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Operasi senyap yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap peredaran obat-obatan keras tak berizin. Polisi pun menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya.

Dalam penggrebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial RA alias OKI (29). Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang itu diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Melalui aksi penggeledahan yang berlangsung dramatis, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah dus TV. Di antaranya, 3.300 butir Tramadol, 3.950 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi haram, handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dus televisi yang digunakan untuk mengelabui petugas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat,” tegas Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, kemarin.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|