Gubernur Pramono Ancam Sanksi Berat bagi ASN Pakai Mobil Dinas Mudik

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan tersebut disertai ancaman sanksi tegas bagi aparatur yang melanggar ketentuan.

“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu.

Ia menegaskan, kendaraan pelat merah yang digunakan untuk kepentingan pribadi saat mudik akan dikenai sanksi berat. Menurut dia, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan semata-mata untuk kepentingan tugas pemerintahan.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujarnya.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sejatinya merupakan kebijakan nasional yang telah lama diberlakukan pemerintah. Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten mengingatkan aparatur negara agar tidak menyalahgunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, yang menegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan. Aturan itu berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin dengan tingkatan berbeda, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bergantung pada tingkat pelanggaran.

Penegasan serupa juga disampaikan oleh sejumlah pemerintah daerah menjelang arus mudik Lebaran. Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, misalnya, melarang pejabat dan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Kami melarang pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang diberi kendaraan dinas menggunakan fasilitas tersebut untuk mudik saat Lebaran, sesuai ketentuan dan arahan pemerintah pusat,” kata Wahyu di Cianjur, Jumat.

Ia menekankan bahwa ASN harus menjaga disiplin serta memberi teladan kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas negara. Pejabat yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga sanksi administratif.

Menurut Wahyu, sebagian besar ASN telah memiliki kendaraan pribadi sehingga tidak ada alasan untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik. Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan mudik.

“Silakan gunakan kendaraan pribadi bagi ASN atau pejabat saat mudik Lebaran. Jangan sampai melanggar karena sanksi tegas akan dijatuhkan,” ujarnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|