Gubernur Dedi Mulyadi: Kerja Sosial bagi Terpidana Ringankan Beban Negara

4 hours ago 3

Dedi: Kerja sosial bagi terpidana di bawah 5 tahun ringankan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan baru berupa pidana kerja sosial bagi terpidana di bawah lima tahun, Kamis (4/11), di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban negara dengan mengurangi jumlah penghuni lapas yang berdampak pada anggaran makan dan minum.

Dedi menjelaskan bahwa kerja sosial bisa meningkatkan produktivitas pelaku pidana ringan dibandingkan dengan penahanan di penjara. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengubah perilaku pelaku ke arah yang lebih baik dan produktif.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, pelaksanaan pidana kerja sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sanksi ini diberikan kepada pelaku tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun.

Asep menambahkan, bentuk hukuman sosial ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, tanpa mengganggu mata pencaharian pelaku. Sementara itu, Kajati Jabar Hermon Dekristo menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan pidana pokok alternatif yang membutuhkan kolaborasi antara berbagai pemangku kebijakan.

Program ini diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif, memungkinkan pelaku untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Pelaksanaan kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi lapangan, seperti membantu membersihkan tempat ibadah atau memberikan layanan di lembaga sosial.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|