Personel Brimob berjaga saat penyidik KPK mendatangi rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia yang menjerat mantan Wamen Imipas tersebut sebagai tersangka.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhiasan hingga uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dari penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan diterima di Jakarta, Jumat menjelaskan valas yang disita itu, di antaranya berbentuk dolar Amerika Serikat (AS), euro, dan yen Jepang.
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing," kata Budi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua, termasuk vespa dan motor gede (moge), serta tujuh unit sepeda.
Berdasarkan pantauan kantor berita Antara di kediaman Silmy di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, penyidik tampak mengangkut dua moge Harley Davidson, satu Ducati, serta dua unit mobil Porsche.
Barang-barang itu diangkut setelah penyidik melakukan penggeledahan selama lima jam. Adapun penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.46 WIB.

3 hours ago
2

















































