Gak Kapok, Baru Keluar Penjara Pria Bandung Barat Kembali Ditangkap karena Kasus Serupa

2 hours ago 2

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen beserta jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menunjukan barang bukti berupa sabu yang diedarkan seorang anggota geng motor.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- MR (21 tahun), pria asal Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Jawa Barat seolah tak pernah jera terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Baru saja keluar setelah tiga tahun mendekam di penjara, MR kembali ditangkap polisi karena kasus serupa.

MR merupakan residivis kasus peredaran narkotika yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Padahal ia baru menghirup udara bebas setelah sebelumnya divonis penjara dua tahun karena menjadi pengedar narkotika. Saat diamankan di kasus pertama, tersangka masih berusia 17 tahun.

"Kasus residivis anak yang kembali mengedarkan tembakau sintetis. Orang tersebut ketika masih di bawah umur pernah mengedarkan sinte dan diamankan oleh Polres Cimahi," ungkap Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Tertangkapnya kembali MR bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya disertai barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 151,15 gram gram tembakau sintetis," ucap Zulkarnaen.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|