Febrie Adriansyah Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi dan TPPU

3 hours ago 3

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.

Penetapan status tersangka dan penahanan disampaikan penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, usai proses pemeriksaan di Kejagung.

"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar Febri Diansyah di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Febri mengungkapkan dirinya baru ditunjuk sebagai bagian dari tim advokat Febrie Adriansyah. Menurut dia, mantan Jampidsus tersebut bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karean surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," ucapnya.

Febrie Adriansyah sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait temuan barang bukti di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung saat ini mengusut sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang merupakan pelimpahan perkara dari Polri dan melibatkan nama Febrie Adriansyah. Tiga Sprindik yang telah diterbitkan mencakup dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat menyebabkan blackout.

Terbaru, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap alasan penerbitan Surat Perintah Penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah ditemukannya barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

Sprindik dugaan tindak pidana pencucian uang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sebelum penerbitan Sprindik tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi blackout PLTU, PT Krakatau Steel, dan PT Asabri.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan penerbitan Sprindik terbaru dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penggeledahan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan.

"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, penyidik menerbitkan Sprindik baru setelah menilai alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Saat barang bukti ditemukan, penyidik belum sempat memeriksa para saksi sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|