ESDM: Belum Ada Sertifikasi Resmi untuk Bahan Bakar Bobibos

3 hours ago 2

Sampel produk bahan bakar alternatif Bobibos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi migas Hadi Ismoyo menjelaskan, seluruh bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan, tidak ada satu pun produk BBM yang bisa langsung diedarkan tanpa melalui tahapan resmi pengujian dan perizinan.

Menurut Hadi, ada tiga hal pokok yang harus dilalui sebelum sebuah produk BBM dinyatakan layak edar, yakni pengujian mutu dan sertifikasi, perizinan usaha, serta pengawasan distribusi dan pengedaran. “Semua BBM yang beredar di masyarakat harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (11/11/2025).

Ia menjelaskan, dari ketiga tahapan itu, pengujian mutu dan sertifikasi merupakan proses paling kompleks karena menyangkut banyak aspek teknis dan lembaga uji. Dalam tahapan ini, dilakukan uji laboratorium dan uji lapangan untuk memastikan mutu dan keamanan produk.

Uji laboratorium mencakup pengujian terhadap nilai oktan, kandungan sulfur, kandungan aditif, serta karakteristik fisika bahan bakar. Sementara uji lapangan dilakukan dengan mencoba bahan bakar pada berbagai jenis kendaraan dan di lokasi dengan perbedaan suhu. Proses ini memakan waktu cukup lama untuk memastikan bahan bakar aman digunakan pada berbagai kondisi.

“Tujuannya memastikan bahwa BBM tersebut aman bagi semua kendaraan dalam jangka panjang,” tutur Hadi.

Ia melanjutkan, setelah pengujian mutu dan sertifikasi selesai, tahap berikutnya adalah perizinan usaha. Proses ini meliputi izin usaha pengolahan, izin usaha umum, izin transportasi BBM, serta izin penyimpanan (storage). Setiap izin menjadi dasar hukum bagi badan usaha dalam memproduksi dan menyalurkan bahan bakar.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|