Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Sekoper Narkoba, Ini Deretan Polisi Terjerat Kasus 'Barang Haram'

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Eks Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Penangkapan ini terbilang ironis, mengingat anggota kepolisian yang digaji negara dari uang pajak rakyat untuk memberantas narkoba, justru terlibat bisnis haram.

AKBP Didik kini mendekam di sel tahanan khusus terkait barang-barang haram tersebut. Tertangkapnya AKBP Didik Putra, menambah deretan para perwira Polri, yang digaji lantaran terlibat dalam rantai pasok narkotika.

Berikut lima kasus nyata para anggota tinggi di kepolisian yang terungkap dalam bisnis haram narkotika;

1. Teddy Minahasa Putra

Dia merupakan seorang perwira tinggi bintang dua, atau Inspektur Jenderal (Irjen). Pada Oktober 2022 ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri. Penangkapan itu terjadi pada 14 Oktober 2022 ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat itu memanggil seluruh Kapolda se-Indonesia ke Istana Negara untuk menerima taklimat.

Teddy saat itu datang ke Jakarta selaku Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Namun dalam masa jabatan itu sebetulnya dia sudah menerima telegram untuk dipindah-tugaskan sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Teddy juga mantan Staf Ahli Kapolri 2021. Rekannya sesama kepolisian menangkap Teddy di Jakarta terkait kepemilikan 5 Kilogram (Kg) sabu-sabu.

Teddy mendapatkan barang haram tersebut melalui manipulasi pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil pemberantasan narkoba bersama kejaksaan di Sumbar. Barang haram tersebut terungkap akan dijual melalui peredaran narkotika di wilayah Jakarta melalui perantara seorang bandar narkotika.

Kasus Teddy ini, pun mengungkap banyak peran para anggota-anggota kepolisian lainnya di jajaran Polda Sumbar yang terlibat. Teddy lalu dipecat dari kepolisian. Nasib hukumnya, pun membawanya ke pengadilan. Pada 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menghukum Teddy dengan pidana penjara seumur hidup. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

2. Dody Prawiranegara

Dia merupakan Kapolres Bukit Tinggi di Sumbar dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Pertama (AKBP). Kasus yang menyeret Dody ini rangkaian dari terungkapnya skandal narkoba Teddy Minahasa.

Dody perwira kepolisian yang diperintah Teddy selaku atasan untuk memanipulasi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan. Ada 41,4 Kg narkoba yang harus musnah, di antaranya 35 Kg sabu-sabu. Teddy memerintah Dody mengganti barang bukti sabu-sabu tersebut dengan tawas.

Dody hanya menyanggupi perintah Teddy tersebut dengan mengganti 5 ribu gram dari total 35 ribu gram sabu-sabu itu dengan tawas. Lalu Teddy mengenalkan Dody dengan Linda alias Anita Cepu yang merupakan bandar narkoba di Jakarta. Dari perkenalan itu, Teddy memerintahkan Dody membawa 5 Kg sabu-sabu itu ke Jakarta untuk diserahkan kepada Linda. Lalu Linda memberikan uang Rp 350 juta kepada Dody.

Uang tersebut panjar keuntungan 5 Kg sabu-sabu yang akan diedarkan oleh Linda. Dody menuka uang dari Linda itu dengan valuta Singapura menjadi 27.300 SGD. Lalu Dody mengantarkan uang tersebut ke rumah Teddy yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Di pengadilan, Dody mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun majelis hakim tetap menghukum Dody dengan pidana penjara 17 tahun.

Dari pengungkapan kasus Teddy dan Dody itu, 10 orang lainnya juga diseret ke pengadilan. Termasuk Linda. Dari deretan para terdakwa itu, juga ada beberapa anggota kepolisian lainnya yang akhirnya juga dijebloskan ke sel penjara. Seperti Aipda Achmad Darmawan, Kompol Kasranto, dan Aiptu Janto Situmorang.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|