Ekonomi Digital Meluas, Kepastian Identitas Transaksi Jadi Sorotan

2 hours ago 5

Ekonomi Digital Meluas, Kepastian Identitas Transaksi Jadi Sorotan

Ilustrasi ekonomi digital/Bisnis Indonesia

Harianjogja.com, JAKARTA— Perkembangan ekonomi digital membuat aktivitas transaksi semakin mudah dilakukan tanpa pertemuan langsung. Dalam hitungan detik, masyarakat dapat membeli barang, mengajukan pinjaman, memindahkan dana, hingga menandatangani dokumen melalui perangkat digital.

Namun, kemudahan tersebut juga membawa persoalan mengenai kepercayaan konsumen. Identitas pihak yang melakukan transaksi, kemampuan sistem memastikan keabsahan pengguna, hingga pembuktian ketika terjadi sengketa menjadi bagian penting dalam tata kelola ekonomi digital.

Persoalan tersebut kembali mendapat perhatian seiring langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pada Rabu (16/9/2026), Komdigi mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Mereka diberikan tenggat waktu hingga 22 September 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Langkah itu menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelaku ekonomi digital. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa ekspansi layanan berbasis teknologi perlu berjalan bersama kepatuhan dan akuntabilitas penyelenggaranya.

25 PSE Diminta Segera Daftar

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh, Jumat (18/9/2026).

Sebanyak 25 PSE yang menerima surat pemberitahuan tersebut terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, termasuk transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

Kewajiban pendaftaran PSE tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 mengatur kewajiban pendaftaran bagi PSE yang memenuhi kriteria, baik penyelenggara dari dalam maupun luar negeri.

Pendaftaran PSE Bukan Sekadar Administrasi

Bagi pemerintah, pendaftaran PSE tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi. Data penyelenggara yang tercatat dalam sistem pengawasan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan layanan digital memiliki subjek hukum yang jelas.

Kejelasan identitas penyelenggara juga memungkinkan pemerintah memiliki pihak yang dapat dihubungi ketika terdapat persoalan terkait layanan digital. Selain itu, penyelenggara dapat ditempatkan dalam kerangka ketentuan hukum nasional.

Hal tersebut menjadi semakin penting ketika ekonomi digital mempertemukan jutaan pengguna dengan beragam platform. Kejelasan mengenai siapa yang menjalankan sebuah layanan menjadi salah satu bagian dari fondasi tata kelola ruang digital.

Komdigi memberikan waktu hingga 22 September 2026 bagi 25 PSE tersebut untuk memenuhi kewajibannya. Apabila tidak dipenuhi, pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dapat dimulai dari surat peringatan hingga penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.

Identitas Pengguna Jadi Persoalan Berikutnya

Meski demikian, kepatuhan penyelenggara sistem elektronik baru menjadi salah satu lapisan dalam persoalan keamanan dan kepercayaan digital. Tantangan lain muncul langsung dalam hubungan antara konsumen dan layanan yang digunakan.

Pertanyaannya bukan hanya mengenai siapa penyelenggara platform, tetapi juga bagaimana memastikan transaksi yang tercatat dalam sistem benar-benar dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Persoalan identitas tersebut menjadi penting karena semakin banyak aktivitas ekonomi berlangsung tanpa interaksi tatap muka. Ketika transaksi dilakukan secara digital, sistem harus mampu memberikan kepastian mengenai pihak yang melakukan transaksi sekaligus menyediakan dasar pembuktian apabila terjadi sengketa.

Dengan demikian, perkembangan ekonomi digital tidak hanya membutuhkan layanan yang cepat dan mudah digunakan. Kejelasan identitas penyelenggara, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemampuan memastikan keabsahan transaksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepercayaan konsumen.

Pada akhirnya, ekspansi ekonomi digital berjalan beriringan dengan kebutuhan terhadap tata kelola yang mampu memberikan kepastian bagi pengguna. Semakin luas aktivitas ekonomi berpindah ke ruang digital, semakin penting pula kepastian mengenai siapa yang menjalankan layanan dan siapa yang melakukan transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|