Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Ahad (21/6/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada pungutan yang diminta petugas ketika mengangkut motor pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (17/6/2026). Motor milik pengemudi ojol atas nama Sulis Agung Wibowo itu dikembalikan setelah yang bersangkutan membuat surat pernyataan.
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengaku mendapatkan sejumlah kabar hoaks bahwa Sulis yang dimintai sejumlah uang agar motornya bisa dikembalikan setelah diangkut petugas. Ia memastikan tidak ada uang yang diminta petugas saat mengembalikan motor milik Sulis.
"Meluruskan berita hoaks, perlu kami luruskan pemberitaan di media juga, bahwa isu yang berkembang adalah Pak Sulis itu motornya ditahan, diminta uang 250 ribu, dan tiga hari kalau nggak diambil itu akan ditaruh di Satlantas ya, seperti itu bahwa itu hoaks," kata dia di Balai Kota Jakarta, Ahad (21/6/2026).
Menurut dia, motor milik Sulis langsung dikembalikan setelah dibawa ke Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur pada hari itu juga. Dalam proses pengembalian itu, Sulis hanya diminta membuat surat pernyataan mengulangi perbuatannya, yaitu parkir di trotoar.
Ia memastikan, Sulis sama sekali tidak diminta uang. Hal itu juga telah disampaikan langsung oleh Sulis ketika didatangi sejumlah jajaran Sudinhub Jakarta Timur pada Sabtu (20/6/2026).

1 hour ago
2









































