Disertasi Tentang Perlindungan 64 Juta UMKM, Hardjuno Raih Doktor Hukum

6 hours ago 3

Shri Hardjuno Wiwoho resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Borobudur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shri Hardjuno Wiwoho resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Borobudur. Gelar didapatkan setelah advokat dan praktisi hukum asal Jakarta tersebut berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Kampus A Universitas Borobudur, Jalan Laksamana Malahayati (Raya Kalimalang) Nomor 1, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Prof Rudi Bratamanggala, Hardjuno mengangkat desertasi yang relevan dengan agenda transformasi ekonomi digital nasional. Judulnya adalah "Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia".

Dia menjelaskan, penelitian ituhadir di tengah realitas yang mendesak, yaitu lebih dari 64 juta unit UMKM di Indonesia, hanya sekitar separuh yang telah memanfaatkan platform digital untuk kegiatan usaha. Padahal, UMKM menyerap 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen produk domestik bruto (PDB).

"Tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang timpang, rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang merugikan usaha kecil menjadi tembok-tembok penghalang yang nyata (bagi perkembangan UMKM)," ucap Hardjuno dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Menurut dia, disertasi yang diangkat menawarkan tiga model kebaruan (novelty) yang bersifat konseptual sekaligus aplikatif. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang secara proporsional mengatur hubungan antara UMKM selaku penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa pembayaran, serta jasa logistik.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|