DHE SDA Wajib 100% di Himbara, OJK Buka-Bukaan Dampaknya

7 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang masa transisi ketentuan baru mengenai penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berjalan mulus. Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Terkait potensi kelebihan likuiditas valuta asing (valas), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan regulasi posisi devisa neto (PDN) merupakan hal yang penting untuk industri perbankan. Menurutnya, selama tingkat valas tidak melampaui batas, eksposur risiko nilai tukar dapat dijaga.

"Jadi memang sejauh ini kan kita belum tahu nih realisasinya seperti apa ya. Tapi saya perkirakan tentu akan ada masa transisi ya dan mudah-mudahan masa transisi ini tidak akan terlalu sulit dilalui," ujar Dian saat ditemui di Perbanas Institute, Selasa (2/6/2026).

Ia mengatakan bahwa industri perbankan nasional juga sudah berpengalaman dalam menyimpan DHE SDA. Dian juga mengingatkan ada pengecualian khusus bagi eksportir negara mitra dagang untuk dapat menempatkan DHE SDA di bank swasta. Maka dari itu, perlu melihat dahulu bagaimana peraturan terkait pengecualian tersebut.

"Jadi kalau saya sih memprediksi bahwa isu yang terkait dengan masalah DHE itu sebenarnya tidak terlalu rumit, tidak akan terlalu sulit kira-kira," tutur Dian.

Terkait dengan bank-bank swasta yang sempat keberatan dengan peraturan ini, ia kembali mengingatkan adanya pengecualian bagi negara tertentu untuk menempatkan DHE SDA di bank swasta.

Menurut Dian, bank-bank swasta yang terdampak akan mengalami sedikit perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan DHE SDA terbaru. Meski demikian, ia meyakini tidak akan ada isu di bank swasta terkait penyesuaian ini.

"Tapi kalau saya memprediksi ya tidak akan terlalu bermasalah lah kira-kira. Ini ke masa transisi ini mungkin kita akan bisa lalui dengan baik," ucap Dian.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan lewat siaran resmi mengungkapkan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.

Kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

(mkh/mkh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|