Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/R. Rekotomo\\n
Harianjogja.com, BANTUL— Polres Bantul kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Rabu (11/2/2026) sebagai upaya memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan bergerak ini dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik strategis pada beberapa kapanewon di Kabupaten Bantul. Skema tersebut diharapkan dapat menjangkau warga secara lebih merata sekaligus memangkas waktu tunggu pemohon yang memiliki keterbatasan waktu.
Selain mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat, keberadaan SIM Keliling juga ditujukan untuk mendorong kepatuhan administrasi berlalu lintas, terutama bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya hampir habis.
Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar memastikan masa berlaku SIM masih aktif serta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan. Kelengkapan berkas menjadi faktor utama agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan tertib, cepat, dan lancar sesuai ketentuan.
Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Polres Bantul Februari 2026:
Jadwal SIM Keliling Polres Bantul Februari 2026
Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantul
Hari/Tanggal: Selasa, 3, 10, dan 24 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kalurahan Patalan (Pos Polisi Bakulan)
Hari/Tanggal: Kamis, 5 dan 19 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Halaman Kalurahan Gilangharjo
Hari/Tanggal: Kamis, 12 dan 26 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Parasamya Bantul
Hari/Tanggal: Sabtu, 7 Februari 2026
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Dengan jadwal dan lokasi yang tersebar di berbagai titik, masyarakat Bantul dapat menyesuaikan waktu dan lokasi terdekat untuk memperpanjang SIM tepat waktu, sekaligus mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bantul. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
















































