Petugas KPK membawa koper saat penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengusutan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam kegiatannya KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah koper.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada (WP), Jakarta Utara pada 13 Januari 2026. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti.
Penggeledahan ini menyangkut perkara dugaan suap perpajakan yang menjerat para pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
"Berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (14/1/2026).
KPK juga menyita barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop dari kantor PT WP. KPK memastikan barang bukti yang disita ini bakal dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara suap ini.
"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut," ujar Budi.

1 month ago
19

















































