BPBD Sulteng Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

3 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, PALU, – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan masyarakat mengenai ancaman sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan. Imbauan ini disampaikan menyusul serangkaian kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

Kepala Pelaksana BPBD Sulteng, Asbudianto, menegaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar atau membuang puntung rokok sembarangan dapat berujung pada proses hukum. “Sanksinya bisa masuk ranah pidana,” kata Asbudianto dalam keterangannya di Palu, Senin.

Polda Sulteng Keluarkan Surat Edaran

Asbudianto menambahkan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng telah mengeluarkan surat edaran yang secara spesifik mengatur tentang sanksi bagi para pelaku pembakaran lahan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ia mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya merusak vegetasi, tetapi juga mengancam habitat satwa liar dan lahan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi aktif warga sangat diperlukan untuk mencegah kebakaran.

79 Hektare Lahan Terdampak dalam Enam Hari

Berdasarkan data yang dihimpun BPBD Sulteng, telah terjadi enam kejadian karhutla secara beruntun pada periode 17 hingga 22 Agustus 2026. Sedikitnya 79 hektare lahan terdampak dalam rangkaian peristiwa yang tersebar di Kabupaten Tojo Una-Una, Donggala, dan Kota Palu.

Kabupaten Tojo Una-Una mencatatkan jumlah kejadian terbanyak dengan empat kasus, sementara dua kejadian lainnya masing-masing terjadi di Donggala dan Kota Palu. Asbudianto mengungkapkan bahwa meskipun karhutla dapat dipicu oleh faktor alam seperti sambaran petir saat kondisi kering, sebagian besar kejadian diduga kuat berkaitan dengan aktivitas manusia. “Rata-rata penyebabnya adalah ulah manusia,” ujarnya.

Kronologi Kejadian Karhutla

Kebakaran pertama terjadi di Gunung Kalendeng, Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Tojo Una-Una, pada 17 Agustus 2026. Api diduga berasal dari puntung rokok yang merembet dari lahan warga ke kawasan hutan, mengakibatkan sekitar 20 hektare lahan terdampak.

Pada 18 Agustus, kebakaran melanda Desa Longge, Kecamatan Ampana Tete. Api membakar kawasan hutan dan sempat mengancam permukiman warga dengan luas area terdampak mencapai sekitar 55 hektare. Di hari yang sama, karhutla juga terjadi di perkebunan warga Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Donggala. Lokasi yang sulit dijangkau menyulitkan proses pemadaman, sementara luas lahan terdampak belum tercatat.

Karhutla kembali terjadi di Dusun Jompi, Kelurahan Malotong, Tojo Una-Una, pada 19 Agustus 2026. Api yang diduga berasal dari puntung rokok dengan cepat menjalar di antara rumput dan dedaunan kering, menghanguskan area seluas sekitar dua hektare.

Pada 21 Agustus, kebakaran terjadi di kawasan gunung di belakang permukiman Desa Tampanombo, Kecamatan Ulubongka. Luas area terdampak tercatat sekitar dua hektare, namun penyebabnya belum diketahui. Kejadian terakhir dalam catatan tersebut terjadi di kawasan Barako, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada 22 Agustus, dengan penyebab dan luas lahan terdampak yang juga belum diketahui.

Dampak El Nino dan Kekeringan

Data BPBD Sulteng menunjukkan total ada 42 kejadian karhutla yang tercatat sejak 18 Januari hingga 22 Agustus 2026 di 35 desa/kelurahan. Asbudianto mengatakan kondisi kering akibat fenomena El Nino turut meningkatkan risiko terjadinya karhutla.

Dampak kekeringan juga mulai dirasakan di sejumlah wilayah, termasuk Moutong, Lambunu, dan Sausu Taliabu. Di Sausu Taliabu, sumur warga dilaporkan mengering sehingga BPBD terpaksa memasok air bersih menggunakan mobil tangki untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|