Bos Perusahaan Merapat! MenLH Umumkan Sistem PROPER 2026 Bakal Berubah

12 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, sistem/ mekanisme penilaian PROPER akan diubah. Hal itu disampaikannya dalam acara Anugerah Lingkungan PROPER 2025, di Taman Mini Indonesia Indah, Selasa (7/4/2026).

Kata Hanif, dengan ditetapkannya Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/ BPLH) oleh Presiden Prabowo Subianto, menegaskan langkah pemerintah yang memilih turun langsung untuk pengawasan dan penegakan hukum atas pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itulah, imbuh dia, pelaksanaan PROPER juga harus ikut menyesuaikan ke arah kebijakan pemerintah itu.

PROPER atau program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup ini merupakan instrumen untuk mendorong ketaatan industri menjalankan peraturan terkait lingkungan hidup. Bahkan melampaui patuh alias beyond compliance.

PROPER dimulai sejak tahun 1995, artinya kini memasuki dekade ketiga. Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/ BPLH Rasio Ridho Sani, jumlah peserta PROPER terus bertambah.

Disebutkan, peserta PROPER 2025 meningkat 981 perusahaan atau 21,8% dari 4.495 pada tahun sebelumnya menjadi 5.476 unit, yang berasal dari 299 sektor industri.

Sementara, tercatat ada sekitar 72.000 perusahaan yang seharusnya ikut PROPER. Artinya, di PROPER 2025 ini, baru 7,6% perusahaan yang ikut program ini.

Hanif mengatakan, sebagai menteri, Menteri Lingkungan Hidup hanya memiliki 2 tugas. Tapi kemudian, dengan adanya BPLH, tugas Menteri Lingkungan Hidup bertambah, dalam hal ini pengawasan dan penegakan hukum penaatan pengelolaan lingkungan hidup sesuai Undang-Undang berlaku.

"Ini bermakna apa? Bahwa pemerintah pusat akan turun langsung melakukan pengawasan dan pengendalian, penegakan hukum, dan bimbingan teknis pada semua jajaran pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup," kata Hanif.

Di mana, jelasnya, Pasal 73 Undang-Undang (UU) No 2/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur agar menteri melakukan pengawasan pada saat gubernur/ bupati/ walikota tidak melakukan pengawasan itu. Dan pasal 77 UU tersebut menetapkan, menteri diminta melakukan penegakan hukum pada saat bupati/ walikota yang seharusnya melakukan penegakan hukum untuk itu.

Karena itulah, tegas Hanif, pelaksanaan Anugerah Lingkungan PROPER 2025 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau tahun sebelumnya pelaksanaan PROPER dilakukan institusi di Kementerian Lingkungan Hidup waktu itu. Maka di tahun ini dan tahun-tahun ke depan, PROPER akan kita lakukan sebagai mandat pasal 70 terkait kewajiban kita untuk melakukan pengawasan dan penaatan lingkungan hidup pada semua unit usaha di Tanah Air," kata Hanif.

"Untuk itu di tahun 2026 nantinya (PROPER 2026), kita akan coba melakukan penilaian sebagai bentuk kewajiban kami kepada negara dalam melakukan pengawasan pada seluruh unit-unit usaha yang ada di Tanah Air," sambungnya.

Dengan adanya 74.000 perusahaan yang telah memiliki dokumen UKL-UPL dan AMDAL, maka atas perusahaan-perusahaan ini akan dilakukan pengawasan rutin setidaknya setiap 6 bulan. Perusahaan-perusahaan tersebut akan diwajibkan melakukan pelaporan elektronik setiap 6 bulan sekali dengan disertai semua aspek yang diminta harus dilaporkan.

"Melalui sistem informasi pelaporan elektronik tersebut kita akan mengembangkan jangkauan yang lebih jauh dikombinasikan dengan penilaian peringkat dari ketaatan lingkungan hidup. Penilaian ini tentu sangat lebar, sangat luas. sehingga pasti akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi," beber Hanif.

Sistem ini, kata dia, untuk pertanggungjawaban pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam rangka melakukan pengawasan lingkungan hidup. Sebagaimana pasal 112 UU Lingkungan Hidup menetapkan, pada saat bupati, walikota pada saat gubernur tidak melakukan pengawasan lingkungan hidup dan terjadi suatu musibah yang menyebabkan meninggalnya seseorang, kepadanya diancam pidana.

"Maka model PROPER ke depannya harus kita kembangkan lebih luas. Tidak melulu pada kegiatan-kegiatan yang memang untuk predikat saja. Tetapi merupakan suatu langkah kewajiban. Ke depan PROPER kita akan kombinasikan dengan nilai-nilai pengawasan dan penegakan hukum," ucapnya.

"Ke depan perlu langkah-langkah yang lebih sistematik untuk kemudian menggaet kita semua tidak ada satupun unit usaha yang tidak bertanggung jawab pada saat berada di hukum negara kita," tegasnya.

Di sisi lain, Hanif mengakui adanya tantangan terkait kapasitas untuk mengawasi sekitar 74.000 perusahaan.

"Kita sadari betul bahwa dengan jumlah 74 ribu unit usaha yang memiliki kewajiban UKL, UPL serta AMDAL ini tentu jauh dari jangkauan kita untuk melakukan pengawasan penaatan. Jumlah pengawas lingkungan hidup dan jumlah penegak hukum lingkungan hidup tidak kurang tidak lebih dari 3.000 seluruh Indonesia mulai dari kabupaten/kota, provinsi sampai Kementerian Lingkungan Hidup," ungkapnya.

"Dapat dibayangkan dengan rigidnya dokumen lingkungan hidup kemudian dengan gap yang cukup jauh antara jumlah pengawas dan jumlah unit dunia usaha, maka tentu aspek-aspek semacam ini harus menjadi perhatian kita semua," kata Hanif.

Sementara, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Rasio Ridho Sani mengatakan, demi meningkatkan jumlah perusahaan-perusahaan yang akan ikut PROPER, akan dikembangkan sistem berbasis artificial intelligence (AI/ kecerdasan buatan).

Sistem ini diharapkan akan memiliki kapasitas memadai ketika jumlah peserta PROPER terus ditingkatkan.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani menyampaikan laporan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani menyampaikan laporan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani menyampaikan laporan dalam acara Anugrerah Lingkungan Proper di Sasono Langen Budoyo, TMII, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

(dce/dce) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|