Ilustrasi pemungutan suara. / Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN–Evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan pemilu di Bumi Sembada menjadi pijakan penting bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman dalam memetakan potensi kerawanan ke depan.
Meski tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 telah usai, sejumlah catatan krusial seperti isu netralitas anggota KPPS, praktik politik uang, hingga pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Sleman masih menjadi perhatian serius untuk dicegah agar tidak terulang kembali.
Memanfaatkan momentum bulan suci, instansi pengawas ini meluncurkan strategi sosialisasi-edukasi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat melalui pendekatan yang lebih humanis. Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah fokus menindaklanjuti instruksi pusat lewat program Ngabuburit Pengawasan sebagai ruang diskusi kepemiluan yang efektif.
“Kami tentu menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada, anggaran kami minim. Kalau di Sleman, kami mengundang perwakilan organisasi masyarakat, kepemudaan, dan lainnya ke kantor kami,” tutur Arjuna saat dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026). Agenda diskusi gayeng yang digelar setiap Jumat sore di Kantor Bawaslu Sleman tersebut berlangsung secara rutin hingga memasuki waktu berbuka puasa.
Pada pertemuan perdana, lembaga ini merangkul elemen pemuda lintas organisasi, mulai dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Fatayat NU, Pemuda Muhammadiyah, hingga Nasyiatul Aisyiyah (NA). Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan pemilu partisipatif yang juga menyasar kelompok disabilitas serta upaya konsolidasi berkelanjutan bersama seluruh stakeholder di tingkat kabupaten.
Fokus pengawasan tidak hanya berhenti pada sosialisasi, namun juga menyentuh aspek administratif seperti pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara kontinyu setiap triwulan. Berdasarkan hasil PDPB Sleman triwulan IV 2025, Arjuna memproyeksikan bakal ada tambahan 12.845 pemilih baru pada 2029 mendatang, termasuk komponen pemilih pemula, yang akan menggenapi total pemilih sementara menjadi 870.381 orang.
Terkait upaya penegakan hukum, Bawaslu Sleman sempat menyodorkan usulan strategis kepada KPK agar mekanisme penyidikan in absentia dalam pidana Pemilu juga diberlakukan pada ranah pidana Pilkada. Harapannya, celah hukum tersebut dapat tertutup sehingga kasus-kasus lama seperti dugaan politik uang di Kapanewon Minggir dapat diproses lebih tuntas tanpa terkendala kehadiran pelaku.
Di sisi lain, komitmen transparansi ditunjukkan dengan aksi pemusnahan barang dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada November 2025 lalu. Barang bukti yang dihancurkan meliputi paket sembako berisi minyak goreng dan gula, kalender, stiker, kartu nama caleg, satu kantong plastik cabai, hingga pamflet sesuai mandat Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dan SE Ketua Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilihan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































