Warga melintas di salah satu lokasi penerangan kampung umum (PKU) di Padukuhan Mandingan, Kalurahan Ringinharjo, Bantul, Senin (10/11/2025). Dishub setempat menyebut masih banyak temuan pelanggaran dalam penggunaan daya listrik untuk PKU. - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul menemukan banyak pelanggaran dalam penggunaan daya listrik untuk penerangan kampung umum (PKU).
Sejumlah kelompok masyarakat diketahui menaikkan daya listrik secara mandiri tanpa sepengetahuan pemerintah daerah, sehingga menyebabkan lonjakan tagihan yang ditanggung Pemkab Bantul.
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi mengatakan, pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa PKU hanya direkomendasikan menggunakan daya 450 watt. Namun dalam praktiknya, banyak kelompok masyarakat menaikkan daya hingga 900 watt bahkan 1.300 watt, serta mengganti MCB pada meteran untuk menambah kapasitas listrik.
“Dampaknya, Pemkab Bantul ditagih oleh PLN dengan nilai yang membengkak. Itu jelas tidak sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku,” ujar Singgih, Senin (10/11/2025).
Dishub bersama BPKPAD, Satpol PP, dan PLN kini menggencarkan sosialisasi ke berbagai wilayah. Hingga pekan ini, sosialisasi sudah dilakukan di empat wilayah, yakni di Wukirsari (Bantul Timur), Sabdodadi (Bantul Tengah), Triharjo (Bantul Barat), dan Tirtomulyo (Bantul Selatan). Minggu depan, kegiatan serupa akan dilanjutkan di empat wilayah lain yang memiliki tingkat pelanggaran tinggi.
“Kami mulai dari sosialisasi dulu agar masyarakat tidak kaget. Setelah itu baru akan ada penertiban di lapangan,” kata Singgih.
Lonjakan tagihan akibat pelanggaran ini cukup signifikan. Menurutnya, tambahan beban tagihan bisa mencapai Rp125 juta hingga Rp179 juta per bulan untuk total wilayah Bantul. Dishub menilai, sebagian besar pelanggaran terjadi karena kebutuhan penerangan yang lebih besar di wilayah RT dengan area luas dan jumlah titik lampu lebih banyak.
"Karena dalam perhitungan ideal, daya 450 watt itu hanya mampu menyalakan sekitar 20 lampu berdaya 20 watt," katanya.
Banyak masyarakat kemudian mengusulkan agar kuota daya PKU dinaikkan dengan menyesuaikan kondisi wilayah. “Kalau wilayahnya luas, otomatis kebutuhan listriknya lebih besar. Mungkin ke depan bisa direkomendasikan 900 atau 1.300 watt, tapi tetap kami kaji karena berimplikasi pada tagihan listrik,” imbuhnya.
Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dishub Bantul, Agus Sutomo menjelaskan, dari 5.899 RT yang menjadi sasaran pelayanan PKU, baru 3.786 RT atau 64,19 persen yang mengajukan izin resmi. Sisanya 2.113 lokasi atau 35,81 persen belum terlayani.
“Kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Bupati Bantul No. 83/2018 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Kampung Umum kami akui memang masih rendah,” kata Agus.
Pihaknya akan memperkuat penegakan disiplin PKU dengan melibatkan berbagai pihak lintas instansi agar kebijakan pembatasan daya 450 watt dapat dipatuhi dan penggunaan listrik lebih tertib. "Jika ke depan sosialisasi telah digencarkan tapi masih ditemui pelanggaran, mau tidak mau harus kami tertibkan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































