Aturan Operasional Koperasi Desa Merah Putih Segera Terbit

3 hours ago 3

Newswire

Newswire Sabtu, 05 September 2026 13:37 WIB

Aturan Operasional Koperasi Desa Merah Putih Segera Terbit

Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah segera menerbitkan aturan yang menjadi pedoman operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasional koperasi tersebut ditargetkan dapat keluar pada pekan depan.

Ferry menyampaikan aturan itu diperlukan agar kepala desa, asosiasi desa, serta pihak terkait memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan KDKMP di berbagai daerah.

"Per hari ini kami ingin menyampaikan sesungguhnya kepada para kepala desa dan asosiasi desa, bahwa dalam waktu dekat akan dikeluarkan Peraturan Presiden mengenai operasional dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry Juliantono di Bandarlampung, Jumat.

Menurut Ferry, Perpres tersebut nantinya tidak hanya menjadi landasan umum, tetapi juga membantu memberikan pemahaman mengenai teknis operasional koperasi secara lebih rinci. Pemerintah berharap keberadaan aturan itu dapat membuat pengelolaan koperasi berjalan lebih terarah.

"Kami akan memperjuangkan pekan depan bisa keluar Peraturan Presiden terkait operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dan ini akan menjadi pedoman untuk kita semua dalam mengoperasionalkan koperasi dengan baik," katanya.

Tahap Operasional Jadi Perhatian

Ferry menjelaskan tahap operasional merupakan bagian penting dalam pengembangan KDKMP setelah koperasi melewati sejumlah proses pembentukan. Tahapan tersebut mencakup pembentukan badan hukum, badan usaha, pengurusan akta, hingga pembangunan fisik gerai.

Dengan demikian, penerbitan aturan operasional dinilai penting untuk memastikan koperasi yang telah terbentuk dapat memasuki tahap pengelolaan secara lebih konkret.

"Tahun ini kita sudah ada sekitar 35 ribu koperasi yang terbentuk, kemarin Presiden di dalam rapat menyampaikan bahwa pembangunan fisik, gudang, gerai, dan alat berjalan dengan baik," ucap dia.

Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan aturan mengenai percepatan pembangunan fisik, gerai, gudang, sarana, dan peralatan KDKMP. Menurut Ferry, kebijakan tersebut mendorong sejumlah daerah mempercepat pembangunan infrastruktur koperasi.

Salah satu daerah yang disebut memiliki progres pembangunan cukup cepat adalah Provinsi Lampung. Perkembangan tersebut menjadi salah satu contoh percepatan pembangunan KDKMP di daerah.

Puluhan Ribu Koperasi Telah Berbadan Hukum

Berdasarkan data Kementerian Koperasi, jumlah KDKMP yang telah berbadan hukum secara nasional mencapai 83.379 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.651 unit berada di Lampung.

Sementara itu, KDKMP yang telah memiliki lahan dan masuk dalam tahap pembangunan tercatat sebanyak 38.534 unit secara nasional. Di Lampung, jumlah koperasi pada tahap tersebut mencapai 1.535 unit.

Untuk koperasi yang pembangunan fisiknya telah mencapai 100 persen, secara nasional tercatat 23.054 unit. Lampung menyumbang 1.015 unit koperasi yang telah menyelesaikan pembangunan 100 persen.

Data tersebut menunjukkan pembangunan fisik KDKMP terus berlangsung di berbagai daerah. Pemerintah kini menyiapkan tahap berikutnya melalui aturan operasional agar koperasi yang telah dibentuk dan memiliki sarana pendukung dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Penerbitan Perpres operasional KDKMP diharapkan menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah, kepala desa, pengelola koperasi, dan pihak terkait dalam menjalankan koperasi sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|