REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Tuntutan masyarakat yang menghendaki pembangunan tanggul sungai untuk mengatasi banjir rob di wilayah Eretan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, telah mendapat lampu hijau dari pemerintah. Anggaran ratusan miliar pun siap digelontorkan untuk merealisasikan pembangunan tersebut.
Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin, menjelaskan, anggaran sebesar Rp 460 miliar siap dikucurkan untuk penanganan banjir rob Eretan. Namun, Pemkab Indramayu harus menyelesaikan terlebih dahulu persoalan lahan di sempadan sungai yang akan dibangun tanggul.
Daniel mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti status kepemilikan dari lahan di sempadan sungai tersebut. Jika tanah itu milik Kementerian PU, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), maka masyarakat yang selama ini menempati tanah itu harus dicarikan solusi terbaik.
Daniel mengatakan, jika persoalan lahan itu selesai, maka anggaran sebesar Rp 460 miliar siap dikucurkan untuk membangun tanggul di sisi kanan dan kiri sungai. Adapun panjangnya di tiap sisi sungai mencapai tiga kilometer, sehingga totalnya sekitar enam kilometer.
“Ketika tanah di sempadan sungai itu sudah terselesaikan permasalahannya, maka anggaran dari Kementerian PU bisa diluncurkan untuk penanganan rob di Desa Eretan Wetan dan Eretan Kulon,” kata Daniel, usai mengunjungi Desa Eretan, kemarin.
Tanggul sungai itu akan menjadi solusi permanen agar warga di Desa Eretan Wetan maupun Desa Eretan Kulon bisa terbebas dari banjir rob. Bencana itu terjadi setiap hari selama puluhan tahun. “Kalau pesoalan tanah di sempadan sungai itu beres di 2026, maka anggaran diluncurkan di 2026. Tapi kalau beres di 2027, maka anggaran juga turun di 2027. Kita menunggu respons dari Pemkab Indramayu,” katanya.
Selain pembangunan tanggul sungai, Komisi V DPR RI juga mendorong percepatan penyelesaian pembangunan tembok laut di wilayah Eretan yang sedang berjalan. “Tembok laut sampai dengan Desember 2025 harus sudah beres. Di 2026 itu nanti ada tembok laut dan juga tanggul sungai. Tapi yang tanggul sungai itu memang ada hal teknis yang harus diselesaikan dulu, yakni persoalan tanah di sempadan sungai harus diselesaikan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengatakan, tanah di sempadan sungai itu merupakan lahan milik PU. Selama ini, ada masyarakat yang tinggal diatas tanah tersebut. “Karena tanahnya merupakan tanah milik PU, maka sesuai hukum kami tidak bisa mengganti. Sedangkan untuk memberikan uang kerohiman, di pos APBD tidak ada uang kerohiman. Kalau diusir-usir, kasihan juga karena mereka sudah tinggal bertahun-tahun di situ,” kata Lucky.
Untuk itu, kata Lucky, Pemkab Indramayu telah menyediakan lahan relokasi bagi warga yang rumahnya di bantaran sungai tersebut. Ia menilai, relokasi itu sebagai solusi terbaik tanpa harus melakukan penggusuran ataupun melanggar regulasi yang ada. “Lahan relokasi ini jaraknya sekitar satu kilometer dari situ, luasnya kurang lebih dua hektare. Itu bisa untuk berapa ratus rumah, bagi yanga da di bantaran sungai itu,” katanya.

1 hour ago
1













































