60.896 Guru Dipanggil Ikuti PPG Tahap 2, Cek Jadwal dan Tahapannya

4 hours ago 3

60.896 Guru Dipanggil Ikuti PPG Tahap 2, Cek Jadwal dan Tahapannya

Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian sertifikasi guru di seluruh Indonesia.

Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, mengatakan para guru yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mengecek status pemanggilan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Guru yang dinyatakan terpanggil diminta segera mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Peserta yang dipanggil berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk guru yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

"Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing," ujar Ferry, Minggu (28/6/2026).

Ferry menjelaskan, rangkaian PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 diawali dengan konfirmasi kesediaan peserta yang berlangsung pada 22–28 Juni 2026. Selanjutnya, peserta wajib melakukan lapor diri pada 1–4 Juli 2026 sebelum mengikuti orientasi pada 8 Juli 2026.

Setelah orientasi, peserta akan menjalani pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK pada 8 Juli hingga 12 Agustus 2026. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) sebagai syarat memperoleh sertifikat pendidik.

Guru yang dinyatakan lulus seluruh rangkaian PPG akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan profesionalismenya. Sertifikat tersebut juga menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ferry, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik agar memperoleh pengakuan profesional secara resmi.

Karena itu, Kemendikdasmen mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pendampingan kepada para peserta selama proses PPG berlangsung. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu kelancaran setiap tahapan sehingga semakin banyak guru yang berhasil menyelesaikan program dan memperoleh sertifikat pendidik.

Informasi lebih lanjut mengenai PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dapat diakses melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen maupun akun media sosial resmi @ppg_kemendikdasmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|