Ilustrasi uang palsu.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pria asal Kelurahan, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Ahmad Santosa diringkus polisi. Musababnya, pria berusia 53 tahun ini membeli rokok dan kopi menggunakan uang palsu.
Dia ditangkap setelah pemilik warung di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kecamatan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi melaporkan adanya peredaran uang palsu yang terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. "Kami awalnya menerima laporan dari pemilik warung ada pelaku yang belanja menggunakan uang palsu," kata Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Awalnya, ungkap Gofur, pelaku membeli satu bungkus rokok dan kopi di warung tersebut seharga Rp40 ribu. Pelaku membayarnya dengan uang pecahan Rp100 ribu, sehingga mendapatkan kembalian Rp60 ribu. Namun setelah pelaku pergi menggunakan sepeda motor, korban baru mengetahui uang tersebut ternyata palsu.
"Jadi uang yang dibelanjakan pelaku itu Rp100 ribu ternyata palsu buat beli rokok dan kopi. Jadi pelaku dapat untuk Rp60 ribu karena dari uang kembalian korban yang asli," ungkap Gofur.

2 hours ago
2













































