Wajib Pajak Bantul Bisa Ajukan Keringanan PBB hingga 100 Persen

3 hours ago 4

Wajib Pajak Bantul Bisa Ajukan Keringanan PBB hingga 100 Persen

Pajak - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL— Sejumlah wajib pajak di Kabupaten Bantul mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak daerah sepanjang tahun ini. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul kini tengah menelaah setiap pengajuan yang masuk untuk memastikan seluruh permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keringanan tersebut dapat diberikan untuk sejumlah jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mekanisme pengajuan serta syarat penerimanya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Kepala Bidang Penagihan, Pengembangan dan Pemeriksaan BPKPAD Bantul, Harmidarto, mengatakan terdapat wajib pajak yang telah mengajukan permohonan keringanan untuk tahun pajak 2026.

"Ada berbagai jenis pajak yang bisa dimohonkan keringanan salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," ujarnya, Senin (3/8/2026).

Veteran dan Pensiunan Bisa Mengajukan Keringanan

Menurut Harmidarto, tidak semua wajib pajak dapat memperoleh pengurangan pembayaran pajak. Untuk kategori perorangan, keringanan dapat diajukan oleh veteran kemerdekaan maupun pensiunan aparatur sipil negara (ASN) serta TNI/Polri.

Sementara untuk wajib pajak badan, pengurangan dapat diberikan apabila mengalami kerugian usaha atau menghadapi peningkatan beban pajak akibat perubahan lingkungan maupun dampak positif pembangunan di sekitar objek pajak.

Meski belum merinci jumlah pemohon yang masuk hingga saat ini, BPKPAD memastikan terdapat sejumlah pengajuan yang sedang diproses.

"Kami tidak hafal jumlah yang mengajukan, tapi yang jelas ada yang memohon keringanan untuk tahun ini," ujarnya.

NJOP Naik Signifikan Bisa Jadi Pertimbangan

Dalam proses pengajuan, wajib pajak diwajibkan mengisi formulir permohonan dan melampirkan berbagai dokumen pendukung. Alasan pengajuan juga harus dijelaskan secara rinci agar dapat diverifikasi petugas.

BPKPAD akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan mencocokkannya dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Harmidarto menyebut salah satu alasan yang dapat menjadi dasar pemberian keringanan adalah kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang signifikan. Selain itu, kondisi ekonomi wajib pajak juga menjadi bahan pertimbangan.

"Sepanjang itu memenuhi kriteria pasti kami berikan. Misalnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik signifikan itu bisa atau mungkin ia pensiunan abdi negara yang tidak mampu itu juga bisa," katanya.

Besaran Pengurangan Pajak Bertingkat

Besaran keringanan yang diberikan tidak sama untuk setiap wajib pajak. BPKPAD mengacu pada ketentuan dalam Perbup yang mengatur skema pengurangan secara berjenjang.

Terdapat beberapa kategori pengurangan, mulai dari maksimal 50 persen, 75 persen, 90 persen hingga 100 persen sesuai kondisi dan dasar pengajuan yang diajukan wajib pajak.

Veteran kemerdekaan maupun badan usaha yang sedang mengalami kerugian, misalnya, dapat memperoleh pengurangan hingga maksimal 75 persen.

Sementara itu, pengurangan hingga 100 persen dapat diberikan apabila objek pajak terdampak keadaan kahar atau kondisi luar biasa yang memenuhi ketentuan dalam regulasi.

"Misalnya untuk maksimal 75 persen bisa diberikan kepada veteran kemerdekaan atau badan yang sedang rugi. Sementara maksimal 100 persen bisa didapat karena objek pajak terkena keadaan kahar," ucapnya.

Tidak Semua Pengajuan Otomatis Disetujui

Meski peluang memperoleh keringanan terbuka, BPKPAD menegaskan tidak seluruh permohonan akan langsung dikabulkan. Setiap pengajuan tetap melalui proses verifikasi dan penilaian berdasarkan syarat administrasi maupun substansi permohonan.

Petugas akan memastikan seluruh dokumen lengkap dan alasan yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ya bisa jadi kalau tidak memenuhi kriteria bisa ditolak, tapi kalau memenuhi kriteria ya pastinya dikabulkan," jelasnya.

Realisasi PBB-P2 Bantul Tunjukkan Tren Positif

Di sisi lain, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bantul hingga akhir Juli 2026 menunjukkan perkembangan yang cukup baik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala BPKPAD Bantul, Istirul Widilastuti, mengungkapkan hingga 31 Juli 2026 terdapat 309 padukuhan, 21 kalurahan, dan tiga kapanewon yang telah mencapai realisasi pembayaran PBB-P2 sebesar 100 persen.

Capaian tersebut berasal dari total 17 kapanewon, 75 kalurahan, dan 933 padukuhan yang ada di Kabupaten Bantul.

Menurut Istirul, keberhasilan sejumlah wilayah mencapai pelunasan penuh diharapkan dapat menjadi pemicu bagi wilayah lain untuk meningkatkan capaian pembayaran pajak daerah.

"Kami berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi wilayah lain yang belum mencapai realisasi 100 persen untuk terus meningkatkan kinerja pemungutan PBB-P2," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|