Urus SIM dan Pajak Kendaraan Malam Hari di SSA Bantul, Cek Jadwalnya

4 hours ago 2

Urus SIM dan Pajak Kendaraan Malam Hari di SSA Bantul, Cek Jadwalnya

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL— Warga Bantul kini memiliki pilihan mengurus administrasi kendaraan pada malam hari. Selama Agustus 2026, Satlantas Polres Bantul membuka layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling di kawasan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul yang digelar bersamaan dengan Bantul Creative Expo 2026.

Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi kendaraan pada jam kerja. Selain menghadiri Bantul Creative Expo 2026, warga juga dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di lokasi yang sama.

Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling SSA Bantul

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @satlantas_bantul, pelayanan berlangsung di area Stadion Sultan Agung Bantul dengan jadwal sebagai berikut:

Sabtu, 1 Agustus 2026, pukul 18.00–20.00 WIB.
Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 18.00–20.00 WIB.

Dengan jam operasional pada malam hari, Satlantas Polres Bantul berharap masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada siang hari tetap dapat memanfaatkan layanan administrasi kendaraan.

Dua Layanan Tersedia di Satu Lokasi

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Bantul menghadirkan dua jenis layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Layanan pertama adalah SIM Keliling yang hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan masa berlaku yang masih aktif.

Sementara itu, layanan kedua berupa Samsat Keliling yang melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Satlantas Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis karena layanan SIM Keliling tidak melayani SIM yang telah kedaluwarsa.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diminta memastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Persyaratan yang harus dibawa meliputi:

E-KTP beserta fotokopi sebanyak tiga lembar.
SIM lama beserta fotokopi sebanyak tiga lembar.
Surat keterangan sehat dari dokter (KIR dokter) yang dapat diurus di lokasi pelayanan.
Hasil tes psikologi yang juga tersedia di lokasi.
Bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan).

Petugas mengimbau masyarakat melengkapi seluruh persyaratan agar proses pelayanan berlangsung lebih cepat, tertib, dan efisien.

Satlantas Dorong Masyarakat Mengurus Dokumen Sendiri

Selain menghadirkan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling, Satlantas Polres Bantul juga mengajak masyarakat mengurus sendiri dokumen kendaraan tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

Menurut Satlantas, berbagai inovasi pelayanan, termasuk SIM Keliling dan pendaftaran secara daring, membuat proses administrasi kendaraan kini semakin mudah, transparan, dan akuntabel.

Melalui layanan tersebut, Satlantas Polres Bantul berharap masyarakat semakin tertib berlalu lintas, disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, sekaligus memanfaatkan momentum Bantul Creative Expo 2026 untuk memperoleh pelayanan publik yang lebih dekat dengan warga.

"Ayo manfaatkan pelayanan ini yaa Lurr..." tulis Satlantas Polres Bantul melalui akun Instagram resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|