REPUBLIKA.CO.ID, Anggota Amirul Haj KH Asep Saifuddin Chalim menyatakan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan dam (denda) bagi jamaah haji Indonesia memenuhi syarat secara hukum fikih (syari).
“Jadi, sah damnya jamaah haji Indonesia,” katanya di Kantor Daerah Kerja Makkah, Syiyah, Kota Makkah, Senin (25/05/2026) seusai meninjau langsung ke Adahi, tempat pengelola daging dam haji di Arab Saudi, bersama Menteri Haji dan Umrah, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Amirul Haj, dan Musyrif Diny.
Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto, Jawa Timur ini mengaku menyaksikan langsung saat di Adahi, juru sembelih melakukan pemotongan hewan kambing.
“Saya mengamati, meneliti, dan mengikuti dari belakang. Otot-otot leher hewan yang wajib terputus saat penyembelihan, telah terpenuhi dengan baik; menggunakan pisau,” tambahnya.
Selain itu, menurut kiai asal Majalengka, Jawa Barat tersebut, dari aspek usia, kambing-kambing yang disembelih di Adahi dipastikan telah memenuhi kriteria minimal.
"Kambingnya, walaupun terlihat ada yang kecil, sudah memenuhi syarat usia minimal dua tahun," ujar kiai yang mengaku memiliki pengalaman juga memelihari kambing di Mojokerto.

4 hours ago
6

















































