Terdakwa Duel Gangster di Sukoharjo Divonis 5 Tahun Penjara

2 hours ago 4

Terdakwa Duel Gangster di Sukoharjo Divonis 5 Tahun Penjara Terdakwa kasus penganiayaan dilatarbelakangi duel dua gangster menjalani sidang vonis di PN Sukoharjo, Kamis (18/9/2025). - Solopos/Bony Eko Wicaksono.

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Terdakwa kasus penganiayaan duel kelompok gangster Santa Cruz dan Los Angeles di Sukoharjo, Migdath Kayla Shadsiv, dijatuhi vonis lima tahun penjara. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (18/9/2025). Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim R Agung Aribowo itu berlangsung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. 

Majelis hakim membacakan putusan atas kasus penganiayaan yang dilatarbelakangi duel dua kelompok geng di Jalan Tanjunganom-Baki, tepatnya di selatan Alfamart Gedangan, Grogol, pertengahan Mei 2025.

BACA JUGA: Dokter Abal-abal Praktik di Sedayu Ditangkap, Tipu Pasien Rp538 Juta

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan trauma bagi keluarga korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain duel berujung maut itu dipicu tantangan dari kelompok Santa Cruz serta terdakwa belum pernah ditahan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun,” kata ketua majelis hakim, R Agung Aribowo. Selepas membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim selama tujuh hari.

Terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya selama beberapa menit. Kemudian, terdakwa kembali duduk di depan majelis hakim. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa. 

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut selama enam tahun penjara. Terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

BACA JUGA: Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Insiden duel dua kelompok geng terjadi di Jalan Tanjunganom-Baki, tepatnya di selatan Alfamart Gedangan, Grogol. Dua kelompok geng, yakni Santa Cruz dan Los Angeles berduel menggunakan senjata tajam (sajam) di lokasi kejadian.

Akibat kejadian itu, anggota geng Santa Cruz, Tio Dwi Anggara, meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di leher. Tio meninggal dunia di rumah sakit. Sementara korban lainnya, M, 17, warga Kecamatan Grogol mengalami luka serius di tangan.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|