Dokter Abal-abal Praktik di Sedayu Ditangkap, Tipu Pasien Rp538 Juta

4 hours ago 5

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang perempuan berinisial FE, 26, yang mengaku sebagai dokter, ditangkap Satreskrim Polres Bantul. FE diduga menipu warga dengan modus praktik pengobatan abal-abal di Dusun Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul.

Dalam kasus ini, korban berinisial J warga Sedayu, mengalami kerugian hingga Rp538 juta dan kehilangan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan kasus ini bermula pada Juni 2024 ketika korban J mencari terapi pengobatan untuk anaknya.

“Korban dikenalkan oleh tantenya ke seorang perempuan yang mengaku dokter bernama FE. Saat itu korban percaya karena pelaku membuka semacam tempat terapi di wilayah Sedayu,” ujarnya, Kamis (18/9/2024).

BACA JUGA: Cegah Banjir, Sejumlah Sungai Jogja Dilakukan Normalisasi

Korban kemudian diminta membayar Rp15 juta sebagai biaya awal terapi. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali meminta tambahan biaya dengan alasan anak korban menderita mitomania. Tidak berhenti di situ, pada Agustus 2024 korban kembali dipalak dengan dalih deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.

Menurut Mirza, pada November 2024 korban masih diminta Rp7,5 juta untuk biaya psikologi serta biaya pengobatan lain Rp46 juta setelah menyerahkan sertifikat tanah milik ayah kandungnya.

"Jadi untuk biaya psikologi itu totalnya Rp7,5 juta ditambah Rp46 juta. Berhubung saat itu belum ada biaya, korban meminjam Rp46 juta tersebut kepada pelaku dengan jaminan sertifikat tanah."

“Puncaknya, pada Februari 2025, pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan anaknya mengidap HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta,” ungkapnya.

Selain itu, pada Juli 2025 korban J kembali diminta Rp10 juta dengan iming-iming uang deposit pengobatan akan segera cair. Namun, kecurigaan mulai muncul pada September 2025 ketika korban mengecek langsung ke RSUP dr. Sardjito dan mendapati bahwa FE tidak terdaftar sebagai dokter.

“Dari situ korban sadar telah ditipu, dengan total kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah serta sertifikat tanah,” kata Mirza.

Setelah laporan korban masuk ke Polres Bantul pada 4 September 2025, Unit Tipiter langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil menangkap FE di rumahnya di Dusun Padusan pada 5 September 2025.

“Pelaku hanya lulusan SMA dan tidak pernah kuliah kedokteran. Pengetahuan tentang alat medis didapat dari internet. Namun dia berani melakukan tindakan layaknya dokter, seperti mengambil darah, menginfus, hingga memberikan obat tanpa resep,” ujar Mirza.

Barang bukti berupa sejumlah alat kesehatan palsu telah diamankan dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Ia juga berpotensi dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat pelaku sudah cukup lama membuka praktik ilegal di wilayah Sedayu,” kata Mirza.

BACA JUGA: PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP

FE mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi. "Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, saya dari dulu selalu ingin jadi dokter dan belajar soal kedokteran otodidak dari internet," kata FE.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|