Temuan BPK: DJP Belum Bisa Jamin Kejar Tunggakan Pajak Rp 14,29 T

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan efektivitas pengawasan dan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025, BPK mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan kinerja DJP menyimpulkan masih terdapat permasalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.

"Yang apabila tidak segera diatasi akan memengaruhi efektivitas dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan," dikutip dari IHPS Semester II-2025, Jumat (24/4/2026).

Menurut BPK, pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP) tidak didukung pengendalian yang cukup oleh DJP. Padahal, pelaksanaan pengawasan kepatuhan merupakan salah satu fungsi inti dalam administrasi perpajakan DJP yang bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh WP, mendukung peningkatan kepatuhan sukarela, serta menjamin bahwa potensi penerimaan negara dapat diamankan secara optimal.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat permasalahan di antaranya Daftar Sasaran Analisis Perpajakan (DSA) belum seluruhnya ditindaklanjuti dengan kertas kerja analisis (KKA) dan laporan hasil analisis (LHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses analisis yang dilakukan serta sebagai dasar pengambilan keputusan pengawasan selanjutnya.

Selain itu, data pemicu dan data penguji yang digunakan untuk memastikan bahwa potensi ketidakpatuhan WP dapat segera diklarifikasi dan diamankan melalui mekanisme pengawasan yang efektif, belum seluruhnya ditindaklanjuti.

Pelaksanaan pengawasan juga belum dapat memastikan pemenuhan komitmen pembayaran oleh WP sebesar Rp14,92 triliun. Hal tersebut mengakibatkan kegiatan pengawasan tidak optimal dalam merealisasikan target penerimaan dari pengawasan kepatuhan material dan risiko hilangnya penerimaan negara.

Atas temuan permaslaahan ini, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan, antara lain agar memerintahkan Dirjen Pajak untuk melakukan evaluasi secara komprehensif atas efektivitas pengendalian kegiatan pengawasan dalam rangka pengembangan sistem informasi untuk memitigasi ketidakoptimalan pengawasan dan risiko hilangnya penerimaan negara.

"Selanjutnya menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, termasuk atas pemenuhan komitmen pembayaran oleh WP atas Laporan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang belum terpenuhi," tulis BPK dalam IHPS.

Selain masalah itu, BPK juga menganggap perencanaan pengawasan dan pemeriksaan DJP belum sepenuhnya berbasis sektor prioritas dan risiko ketidakpatuhan wajib pajak (WP).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perencanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan belum sepenuhnya mempertimbangkan sektor usaha prioritas, belum memperhatikan keselarasan dengan Peta Risiko Kepatuhan dan ability to pay, serta belum memasukkan analisis atas informasi transaksi yang dapat menambah potensi penerimaan negara secara signifikan, salah satunya dari transaksi pengalihan saham pada salah satu WP tahun 2024.

Akibatnya, proses perencanaan pengawasan dan pemeriksaan belum menghasilkan DPP dan DSPP yang mencerminkan potensi penerimaan negara yang optimal.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan, antara lain agar memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menyusun kajian perencanaan pengembangan CRM Fungsi Pengawasan dan CRM Fungsi Pemeriksaan dengan menambahkan variabel KLU Prioritas

Selain itu, BPK turut merekomendasikan analisis secara komprehensif atas seluruh potensi perpajakan dari transaksi pengalihan saham, termasuk transaksi pengalihan saham pada WP terkait tahun 2024, untuk dilakukan pengawasan kepatuhan WP sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Secara spesifik, dalam temuan itu, BPK juga menyoroti secara khusus adanya masalah pengawasan kepatuhan WP sektor mineral nikel tidak menguji specific risk nickel dengan variable insight yaitu membandingkan antara peredaran usaha di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan perkiraan peredaran usaha berdasarkan harga patokan mineral (HPM) nikel pada lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Pengawasan yang dilakukan belum menyandingkan data harga penjualan nikel riil maupun LHA kualitas dan kuantitas surveyor. Selain itu, pelaksanaan pemeriksaan pajak atas 4 WP tidak konsisten dan belum didukung kecukupan prosedur pengujian WP terkait: penyajian informasi koreksi atas biaya penyusutan, penggunaan metode pooling of interest dalam aksi korporasi tahun 2019, kewajaran penentuan harga penjualan tahun 2020, dan kewajaran pemanfaatan kompensasi kerugian tahun 2017 s.d. 2022.

"Akibatnya, hasil pengawasan dan hasil pemeriksaan perpajakan berisiko tidak efektif meningkatkan kepatuhan WP dan tidak mendukung optimalisasi penerimaan negara," kata BPK.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan, antara lain agar memerintahkan Dirjen Pajak untuk proaktif melakukan evaluasi kemutakhiran dan kecukupan pengaturan terkait kompensasi kerugian dalam UU dan peraturan pelaksanaan, termasuk pengaturan persyaratan dan jangka waktu pemanfaatannya, dan selanjutnya menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, direkomendasikan pula supaya DJP secara berjenjang melakukan evaluasi hasil quality assurance dan hasil pemeriksaan atas 4 WP, termasuk jika diperlukan melakukan pemeriksaan kembali dan/atau pemeriksaan bukti permulaan khususnya untuk 3 WP terkait: penggunaan metode pooling of interest dalam aksi korporasi tahun 2019, kewajaran penentuan harga penjualan tahun 2020, dan kewajaran pemanfaatan kompensasi kerugian tahun 2017 s.d. 2022, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati begitu, BPK menganggap DJP juga secara keseluruhan telah melakukan perencanaan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan antara lain berupa: penetapan kebijakan dan strategi, penyusunan daftar sasaran analisis, serta penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

DJP telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan berbasis risiko dengan mempertimbangkan hasil Compliance Risk Management (CRM) dan parameter lainnya.

Selama 2023 s.d. 2025, DJP juga telah menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).

Selama 3 tahun tersebut, DJP menetapkan target penerimaan pajak dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material sebesar Rp234,00 triliun dan dari kegiatan pemeriksaan perpajakan sebesar Rp210,50 triliun.

Selanjutnya, DJP telah melakukan pemantauan dan evaluasi pengawasan dan pemeriksaan secara periodik yang didokumentasikan dalam laporan pemantauan dan evaluasi.

(arj/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|