Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buron Interpol, Ini Penjelasan Polri

2 hours ago 4

Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buron Interpol, Ini Penjelasan Polri

Tangkapan layar situs Interpol

Harianjogja.com, JAKARTA— Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry dalam perkara dugaan pelecehan seksual. Status buronan internasional tersebut diterbitkan atas permohonan otoritas Indonesia, sementara Polri menyatakan proses pengejaran terhadap tersangka masih terus berlangsung.

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs Interpol, Syekh Ahmad Al Misry masuk dalam daftar buronan internasional yang diajukan oleh Indonesia. Dalam identitas yang dipublikasikan, ia memiliki ciri berjanggut berwarna hitam.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan red notice telah diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, sejak 9 Juli 2026.

"Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice- nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Masih Berada di Mesir

Untung mengungkapkan hingga saat ini aparat masih melakukan upaya pengejaran terhadap Syekh Ahmad Al Misry.

Menurutnya, pria kelahiran 1987 tersebut masih terpantau berada di Mesir, yang juga merupakan tempat kelahirannya.

"Masih [di Mesir]. Masih dalam upaya [pengejaran]," pungkasnya.

Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Penetapan tersangka berkaitan dengan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri yang terjadi pada November 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan status tersangka ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara pada April 2026.

"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Jumat (24/4/26).

Dalam laman Interpol, Syekh Ahmad Al Misry tercantum menggunakan nama depan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dan nama keluarga Ahmed.

Data tersebut juga menyebutkan bahwa ia berusia 39 tahun, berkewarganegaraan Indonesia, serta lahir di Kalyubiya, Mesir.

Interpol mencantumkan tindak pidana yang menjadi dasar penerbitan red notice, yakni perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.

"Tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik," demikian keterangan pada laman itu.

Bareskrim Terus Memburu Tersangka

Saat ini, Syekh Ahmad Al Misry masih menjadi buronan Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dan penyidik telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|