
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ditemui di Gedung DPRD DIY, Kamis (2/7/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA— Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa cuti selama sepekan yang dijalaninya pada akhir Juni hingga awal Juli 2026 tidak berkaitan dengan kondisi sakit ataupun perawatan kesehatan khusus.
Penegasan tersebut disampaikan Sultan usai kembali menjalankan tugas dan menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY di Kompleks DPRD DIY, Kamis (2/7/2026).
Menurut Sultan, cuti yang diambil digunakan untuk menjalani medical check-up atau pemeriksaan kesehatan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi fisik seiring pertambahan usia.
Ia menilai pemeriksaan kesehatan rutin menjadi kebutuhan penting agar kondisi tubuh dapat terus dipantau dan potensi gangguan kesehatan bisa diketahui lebih dini.
“Lah wong saya kan boleh untuk check-up kan boleh, tahu dirilah. Kalau dulu check up saya itu selalu check up setahun sekali. Tapi kalau sekarang ya enam bulan sekali, wong jaga kesehatannya sendiri,” ujar Sultan.
Sultan menegaskan pemeriksaan kesehatan yang dijalaninya tidak boleh dimaknai sebagai indikasi bahwa dirinya sedang sakit atau mengalami penurunan kondisi kesehatan.
Menurutnya, pemeriksaan berkala justru merupakan langkah preventif yang penting dilakukan, terutama pada usia yang terus bertambah.
“Lah iya, untuk check up itu penting untuk usiakan bertambah,” katanya.
Sebelumnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajukan cuti mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selama periode tersebut, roda pemerintahan DIY tetap berjalan melalui penunjukan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.
Penunjukan tersebut dilakukan agar seluruh pelayanan pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis tetap dapat berjalan tanpa hambatan selama gubernur menjalani cuti.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, sebelumnya menjelaskan bahwa penunjukan Plh merupakan mekanisme yang lazim diterapkan ketika kepala daerah berhalangan sementara melaksanakan tugas kedinasan.
Ia menuturkan pemeriksaan kesehatan yang dijalani Sri Sultan membutuhkan waktu lebih dari satu atau dua hari sehingga diperlukan penugasan kepada wakil gubernur untuk memastikan kesinambungan pemerintahan.
“Ini kan sudah biasa. Beliau kan ada keperluan kesehatan. Karena yang namanya keperluan kesehatan itu dicek dan waktunya tidak bisa satu hari atau dua hari,” ujar Ni Made.
Penugasan KGPAA Paku Alam X sebagai Plh Gubernur DIY ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026 yang ditandatangani Sri Sultan pada 23 Juni 2026.
Masa penugasan tersebut berakhir pada 1 Juli 2026 bersamaan dengan selesainya cuti dan kembalinya Sri Sultan menjalankan tugas sebagai Gubernur DIY.
Dengan penegasan yang disampaikan secara langsung, Sri Sultan berharap tidak ada lagi spekulasi yang berkembang terkait alasan cuti yang diambilnya. Ia menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan rutin merupakan bagian dari upaya menjaga kebugaran dan memastikan dirinya tetap dapat menjalankan tugas pemerintahan secara optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































