REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Skema Tadpole dalam pinjaman daring (pindar) dinilai merugikan peminjam karena membebankan cicilan lebih besar pada awal periode pinjaman. Pola pembayaran tersebut dinilai perlu memperhatikan aspek perlindungan konsumen, terutama karena masyarakat mengakses pinjaman ketika membutuhkan dana.
Anggota Komisi X DPR RI Harris Turino menyoroti pola pembayaran skema Tadpole yang membuat kewajiban peminjam lebih besar pada awal masa pinjaman, kemudian semakin kecil pada periode berikutnya. Menurut Harris, kemudahan akses pinjaman daring harus diikuti tanggung jawab penyelenggara dan regulator untuk memastikan produk pinjaman ditawarkan secara transparan dan adil.
“Jadi, skema Tadpole itu adalah kewajibannya dari pinjaman itu di awal dibebankan besar sekali, baru kemudian di belakangnya kecil. Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan ini adalah persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan,” kata Harris dalam keterangan yang diterima pada Senin (7/9/2026).
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai skema Tadpole tidak adil bagi peminjam. Menurutnya, masyarakat mengajukan pinjaman karena membutuhkan dana, sehingga kewajiban pembayaran yang lebih besar pada awal periode dapat membuat manfaat dana yang diterima menjadi relatif lebih kecil.
“Skema Tadpole sudah dibatasi oleh OJK karena memang tidak fair terhadap borrower. Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal,” ujar Nailul.
Ia menjelaskan, skema Tadpole digunakan penyelenggara untuk mengurangi risiko gagal bayar pada akhir periode pinjaman. Dengan membebankan cicilan lebih besar di awal, sebagian besar kewajiban peminjam dapat dibayarkan sebelum memasuki masa akhir pinjaman.
Sebagai gambaran, peminjam mengambil pinjaman dengan pokok utang Rp1 juta dan bunga Rp300 ribu sehingga total kewajibannya Rp1,3 juta. Dalam skema Tadpole dengan tiga kali pembayaran, cicilan dapat dibuat tidak sama, misalnya Rp700 ribu pada cicilan pertama, Rp400 ribu pada cicilan kedua, dan Rp200 ribu pada cicilan ketiga.
Dengan pola tersebut, sebagian besar pokok dan kewajiban pinjaman telah dibayarkan pada periode awal. Bagi perusahaan, mekanisme ini dapat mengurangi risiko kerugian jika peminjam gagal bayar pada akhir periode, tetapi bagi peminjam pola tersebut membuat beban pembayaran lebih berat di awal.
Nailul menilai, jika konsumen memiliki kemampuan membayar lebih besar di awal, hal tersebut seharusnya menjadi pilihan, bukan kewajiban. Konsumen juga dapat diberikan opsi pembayaran yang lebih fleksibel agar tidak otomatis terbebani cicilan besar pada awal masa pinjaman.
Nailul menilai industri pindar tetap dapat menggunakan skema cicilan biasa apabila Tadpole tidak digunakan. Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat mendorong platform memperbaiki sistem penilaian kelayakan kredit atau credit scoring agar lebih prudent.
Menurut Nailul, selama ini platform menganggap skema Tadpole dapat digunakan untuk mengantisipasi risiko gagal bayar. Namun, pola tersebut membuat peminjam harus menghadapi beban pembayaran yang tinggi sejak awal.
“Selama ini kan platform beranggapan untuk menghindari gagal bayar tinggi, maka Tadpole, justru Tadpole ini bisa membuat borrower harus membayar tinggi di awal,” ujarnya.
Asosiasi fintech diharapkan memiliki sikap yang searah dengan regulator dalam penerapan skema pinjaman daring. Menurutnya, asosiasi atau industri pindar tidak seharusnya mengambil kebijakan yang melampaui ketentuan regulator, sementara kepentingan konsumen tetap perlu diperhatikan.
Transparansi informasi dan pilihan yang jelas dinilai penting agar peminjam memahami konsekuensi finansial sebelum menyetujui pinjaman. Hal tersebut juga menjadi salah satu aspek dalam menjaga perlindungan konsumen dan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring.

59 minutes ago
2















































