Sidang Perdana Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

3 hours ago 2

Newswire

Newswire Selasa, 04 Agustus 2026 11:27 WIB

Sidang Perdana Yaqut dalam Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara/Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (11/8/2026). Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal sidang telah ditetapkan setelah JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jakarta Pusat pada 31 Juli 2026.

"Hari ini kami sudah mendapatkan informasi terkait dengan penetapan jadwal sidang, bahwa sidang perdana untuk agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan pada Senin [tepatnya hari Selasa] depan tanggal 11 Agustus ya," ujar Budi kepada awak media, Senin (3/8/2026) malam.

KPK Minta Publik Mengawal Persidangan

Budi mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan karena proses hukum tersebut terbuka untuk umum.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi kuota haji memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya calon jemaah haji, sehingga pengawasan publik dinilai penting.

"Sehingga ini penting untuk kemudian sebagai basis upaya-upaya korektif yang penting untuk dilakukan oleh stakeholder terkait ya di antaranya sebagai pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini juga yang saat ini beralih ya untuk pengelolaan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Haji dan Umrah," jelas Budi.

Empat Orang Berstatus Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Dua di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang diduga terkait kasus kuota haji tahun 2023-2024.

Keduanya diduga mengubah ketentuan pembagian kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.

Selain itu, KPK juga menduga terdapat pengumpulan uang sebesar Rp42,2 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah dapat langsung berangkat menunaikan ibadah haji tanpa harus mengantre.

Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, KPK juga menetapkan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) serta Asrul Azis (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keduanya diduga bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour.

Pengaturan tersebut disebut membuat perusahaan-perusahaan yang terafiliasi memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|