Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar gelombang aksi besar-besaran di berbagai daerah industri untuk menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur soal pekerjaan alih daya atau outsourcing. Aksi akan berlangsung mulai Juni hingga Juli 2026.
Wakil Presiden Bidang Infokom dan Propaganda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan penolakan terhadap aturan outsourcing terus meluas setelah aksi nasional digelar di kantor Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
"KSPI juga sudah melakukan aksi besar-besaran di minggu yang lalu. Kami melakukan aksi ribuan orang di kantor Kementerian Ketenagakerjaan setelah May Day," kata Kahar dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah merevisi total Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. KSPI menilai aruran itu justru memperluas praktik outsourcing di tengah meningkatnya ancaman PHK. Setelah aksi di tingkat nasional, KSPI kini mulai mengonsolidasikan gerakan di daerah-daerah industri. Serikat pekerja mengklaim sejumlah wilayah sudah mulai menyusun agenda demonstrasi secara bergelombang.
"Aksi besar-besaran itu akan dilakukan di kota-kota besar industri. Misalnya ada di Surabaya, kemudian di Serang, di Semarang, di Medan, di Batam, di Bandung dan di beberapa kota industri yang lain," ujarnya.
Menurut serikat pekerja, sistem outsourcing membuat pekerja lebih mudah diberhentikan sewaktu-waktu, dimana pekerja outsourcing berada dalam posisi paling rentan ketika perusahaan melakukan efisiensi akibat kenaikan biaya produksi.
"Para pekerja yang di-outsourcing itu adalah para pekerja yang fleksibel, dia mudah direkrut dan juga mudah dipecat," kata Kahar.
Serikat pekerja mengklaim gelombang PHK saat ini mulai meningkat seiring tekanan terhadap industri manufaktur. Karena itu, mereka meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap memperburuk situasi pekerja.
"Akhirnya mereka tidak bisa bekerja hingga usia pensiun dan kemudian dia bisa di-PHK dengan mudah sewaktu-waktu," ujar Kahar.
KSPI memastikan aksi penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 akan terus dilakukan hingga pemerintah mau merevisi aturan. Organisasi buruh itu juga mengajak serikat pekerja di berbagai daerah ikut mengawal isu outsourcing dan PHK.
"Pada bulan Juni hingga bulan Juli itu kami mendapatkan informasi akan juga ada aksi yang dilakukan di berbagai daerah secara bergelombang," katanya.
(dce)
Addsource on Google















































