Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengkaji peluang untuk melakukan revisi terbatas atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait Kewenangan Perhitungan dan Penetapan Kerugian Negara.
Hari ini, Baleg DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan sejumlah narasumber, Selasa (19/5/2026). Kali ini, Baleg DPR mendatangkan dua narasumber, yaitu Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2024 Alexander Marwata.
Saat memberikan paparan, Agung menyoroti aturan yang tidak sinkron, khususnya terkait pasal 32 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang dalam implementasinya sering menimbulkan multitafsir. Khususnya dalam hal mekanisme dan otoritas penetapan kerugian negara.
"Akibatnya terjadi overlapping atau tumpang tindih kewenangan, muncul dualisme interpretasi, dan berisiko melemahkan kepastian hukum dalam pembuktian tindak pidana korupsi," kata Agung dalam paparannya.
Menurutnya, BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dia menyebut BPK merupakan 'Supreme Audit Insitution' yang memiliki kewenangan menilai dan menetapkan kerugian negara.
Untuk itu, Agung memberikan dua rekomendasi kebijakan kepada Baleg DPR sebagai upaya memperkuat harmonisasi sistem hukum nasional, mempertegas kewenangan konstitusional BPK, serta menghindari multitafsir dalam penetapan kerugian negara dalam perkara tipikor.
"Opsi pertama adalah amandemen terbatas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Agung.
UU tersebut sudah mengalami satu kali amandemen melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Menurut Agung, masih ada ruang untuk melakukan perubahan kedua beleid tersebut. Perubahan itu dilakukan dengan melakukan amandemen terbatas terhadap pasal 32 beserta penjelasan dalam Undang-Undang Tipikor.
Dia menjelaskan perubahan itu diarahkan untuk memutakhirkan norma agar selaras dengan perkembangan hukum konstitusi dan sistem hukum keuangan negara. Dia menyebut ada tiga substansi yang perlu diubah, yaitu :
1. Penilaian dan penetapan kerugian negara dilakukan sesuai kewenangan konstitusional BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2. Selaras dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara.
3. Memperhatikan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK serta menyesuaikan dengan Putusan MK baik Putusan MK Nomor 25 tahun 2016 dan khususnya Putusan MK Nomor 28 tahun 2026.
"Melalui pendekatan ini harmonisasi dilakukan pada norma Undang-Undang Tipikor yang selama ini menimbulkan ruang multitafsir sehingga sinkronisasi antarrezim dapat tercapai secara lebih eksplisit dan sistematis," ujar Agung.
Adapun opsi kedua dilakukan dengan cara amandemen terbatas terhadap Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, dengan cara menambahkan ketentuan dalam bagian penutup.
"Satu pasal saja," kata Agung. "Yaitu ditambahkan satu pasal 'Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 32 dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan penetapan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini'," kata Agung.
Menurut Agung, pendekatan ini bertujuan mempertegas kewenangan konstitusional BPK dalam perhitungan dan penetapan kerugian negara. Selain itu juga menghilangkan dualisme pengaturan, serta memastikan bahwa seluruh mekanisme penetapan kerugian negara mengacu pada regulasi pemeriksaan keuangan negara yang dibangun berdasarkan Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut, kata Agung, opsi kedua ini menjadi solusi ringkas dan fokus karena harmonisasi dilakukan langsung melalui undang-undang yang mengatur kewenangan BPK sebagai Supreme Audit Institution.















































