
Oleh : Jani Purnawanty, Dosen dan Peneliti di Fakultas Hukum Universitas Airlangga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026 ini menyasar dua generasi sekaligus: ujung dari Generasi Z yang lahir antara 1997 hingga 2012, dan seluruh Generasi Alpha, yang lahir sejak 2010. Ketahuilah dua generasi ini tidak pernah mengenal dunia tanpa internet.
Keduanya adalah digital native. Bagi mereka, dunia digital bukan pelarian dari dunia nyata, dunia digital adalah bagian dari dunia nyata itu sendiri. Di sanalah mereka bergaul, membangun identitas, mengekspresikan kreativitas, bahkan membentuk cara memahami diri dan lingkungannya.
Memutus mereka dari dunia digital secara serta-merta ibarat menghapus separuh dunia yang mereka tinggali. Generasi Baby Boomers, Gen X, dan Gen Millennial mungkin tidak akan sepenuhnya memahami beratnya itu, karena bagi mereka, dunia digital selalu bisa dimatikan, ditinggalkan, dan hidup pun tetap bisa berjalan.
Namun tidak demikan bagi Gen Z dan Alpha, tidak ada tombol "off" yang memisahkan dunia digital dari kehidupan mereka. Keduanya sudah menyatu. Niat baik pemerintah untuk melindungi mereka dari daya rusak media sosial patut diapresiasi. Hanya saja, semata niat baik tidaklah cukup bila tidak disertai rencana yang matang tentang kondisi apa yang diinginkan bisa hadir sesudah larangan diberlakukan.
Larangan ini lahir dari Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS. Landasannya kuat: riset global satu dekade terakhir secara konsisten menunjukkan hubungan antara paparan media sosial yang tidak terkontrol pada anak-anak dengan gangguan kesehatan mental, penurunan kualitas tidur, dan kerentanan terhadap konten berbahaya. Bahwa Indonesia baru bergerak sekarang memang menjadi catatan.
Australia mengesahkan aturan serupa pada akhir 2024, Perancis bahkan sudah mewacanakan pembatasan sejak 2023. Sementara itu, jutaan anak Indonesia selama bertahun-tahun dibiarkan berhadapan dengan algoritma yang tidak dirancang untuk melindungi mereka. Satu generasi sudah tumbuh tanpa perlindungan. Namun, keterlambatan bukan alasan untuk tidak melangkah. Persoalannya bukan apakah kebijakan ini perlu. Persoalannya adalah: setelah dilarang, lalu apa?
Inilah pertanyaan yang belum dijawab dengan jelas oleh pemerintah. Pertama, platform apa yang aman dan direkomendasikan negara untuk anak di bawah 16 tahun? Jika Instagram, TikTok, dan platform serupa ditutup aksesnya, apakah negara hadir dengan ekosistem alternatif yang lebih kredibel atau sekadar menutup pintu dan menyerahkan anak-anak ke kegelapan tanpa peta?
Kedua, apakah ada investasi nyata pada literasi digital? Bukan imbauan, bukan spanduk, melainkan program yang terstruktur, terukur, integral, dan luas menjangkau. Ketiga, siapa yang bertanggung jawab mendampingi anak selama masa transisi: sekolah, orang tua, atau negara? Keempat, bagaimana nasib anak-anak di daerah 3T yang justru mengandalkan YouTube dan media sosial sebagai satu-satunya jendela untuk belajar, mengakses informasi, dan merasa terhubung dengan dunia yang lebih luas?
Larangan tanpa ekosistem alternatif adalah kebijakan setengah jalan. Bagi generasi yang tumbuh bersama media sosial, platform-platform digital bukan sekadar hiburan, mereka adalah infrastruktur sosial. Grup belajar ada di sana. Komunitas minat ada di sana. Hubungan antara murid dan guru, antara remaja dan teman sebayanya yang berjauhan, semuanya mengalir melalui kanal yang sama yang kini hendak dibatasi. Menutup akses tanpa menyiapkan substitusi tidak melindungi anak, ini justru menciptakan kekosongan. Dan kekosongan akan diisi oleh sesuatu, tidak selalu yang lebih baik.
Pemerintah membanggakan langkah ini sebagai yang pertama di antara negara-negara non-Barat. Presiden Perancis Emmanuel Macron bahkan memberikan dukungannya. Namun, justru di sinilah kehati-hatian diperlukan. Perancis dan Australia, dua negara yang disebut-sebut sebagai inspirasi, masih bergulat dengan pertanyaan teknis yang sama hingga hari ini: bagaimana verifikasi usia benar-benar bekerja tanpa melanggar privasi?
Bagaimana mencegah gelombang pembuatan akun palsu menggunakan identitas orang tua? Apakah larangan ini justru mendorong anak-anak ke platform yang lebih gelap dan bahkan tidak terjangkau aturan? Menjadi pionir itu terhormat. Namun, terhormat bukan berarti otomatis berhasil. Indonesia perlu belajar dari jalan berlubang yang sudah dilewati negara lain, bukan sekadar meminjam keberaniannya.
Dalam konteks hukum, satu hal yang perlu ditekankan adalah bahwa regulasi yang baik bukan hanya soal substansi, tetapi juga soal akuntabilitas implementasi. Pertanyaan soal mekanisme verifikasi usia adalah pertanyaan teknis-hukum yang sangat serius: bagaimana nanti soal integrasi data kependudukan antara Dukcapil dan platform asing?
Perlu diketahui, sebagian besar platform media sosial yang digunakan masyarakat Indonesia berada di bawah kendali perusahaan teknologi global seperti Meta Platforms dan Google yang berbasis di Amerika Serikat, juga ByteDance dari Tiongkok. Isu perlindungan data pribadi dan alih data lintas negara akan menjadi semakin kritis dan mengemuka.
Belum lagi jika tidak dikawal dengan mekanisme yang andal, anak-anak bisa dengan mudah meminjam NIK orang tua. Selanjutnya bisa ditebak, kebijakan yang niatnya mulia ini menjadi formalitas di atas kertas. Regulasi yang tidak bisa diimplementasikan bukan regulasi yang baik, ia hanya menambah panjang daftar norma yang dilanggar tanpa konsekuensi.
Kebijakan ini benar arahnya. Dan justru karena benar, ia layak mendapat tuntutan yang lebih tinggi: jangan berhenti di larangan. Negara perlu hadir dengan panduan teknis yang operasional bagi platform, sekolah, dan orang tua. Negara perlu berinvestasi pada ekosistem digital yang aman dan terjangkau untuk semua anak, bukan hanya anak-anak di kota besar yang orang tuanya melek teknologi. Negara perlu berkomitmen untuk mengevaluasi implementasi secara jujur dan berkala, bukan sekadar mengumumkan keberhasilan di atas angka kepatuhan platform.
Melarang itu mudah, dan itu hak negara. Yang jauh lebih sulit, dan yang justru menentukan apakah kebijakan ini benar-benar melindungi anak atau sekadar ‘terlihat’ melindungi, adalah apa yang negara siapkan sesudahnya. Karena anak-anak tidak butuh negara yang pandai menutup pintu. Mereka butuh negara yang tahu ke mana harus membawa mereka setelah pintu itu ditutup.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

3 hours ago
3

















































