Sepanjang 2025 Sebanyak 158 Orang Kulonprogo Jadi Pekerja Migran

3 hours ago 6

Harianjogja.com, KULONPROGO - Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kulonprogo sepanjang 2025 sebanyak 158 warganya memutuskan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke berbagai negara di dunia. Angka tersebut sebenarnya menurun dibanding dua tahun sebelumnya yakni 2024 dan 2023.

BACA JUGA: Pengawas Kalurahan di Kulonprogo Perlu Ditambah

Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisna mengatakan, pada 2024 ada 173 yang menjadi PMI dan 2023 sebanyak 249 PMI dari bumi Binangun yang berangkat ke luar negeri. Persebarannya ke negara seperti Malaysia, Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, Jepang, Polandia, Turki dan Kroasia. "Mereka bekerja di bidang caregiver, operator produksi, pertanian, peternakan, spa, hotel, dan caddy," katanya saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).

Penyaluran PMI selalu melalui swasta yang harus ada rekomendasi dari Disnaker. Bambang menuturkan, setiap warga Kulonprogo yang hendak menjadi PMI diberikan penyuluhan, verifikasi data, dan pembekalan. Menurutnya, pilihan untuk menjadi PMI dilandasi alasan ekonomi.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. PMI Kulonprogo biasanya berangkat melalui jalur government to government dan P3MI," lanjut pria yang akrab disapa Bamsut ini.

Dia menyadari potensi pekerja migran ilegal selalu mungkin terjadi. Bahkan sempat ada temuan satu orang PMI ilegal dari Kulonprogo. Namun temuan tersebut hanya terjadi pada 2023 saja.

"Pernah ada satu orang PMI ilegal penanganannya berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia lantas kami melakukan pembinaan ke calo yang memberangkatkan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker Kulonprogo, Yuli Indriyatno menambahkan, terbaru Disnaker melakukan sosialisasi di Ngargosari, Samigaluh pada Kamis (18/9/2025) lalu.

Sosialisasi itu menyasar para calon PMI agar dapat selektif memilih penyalur untuk berangkat ke luar negeri. Termasuk sosialisasi terkait syarat dan pekerjaan yang dilakukan ketika kelak menjadi PMI nantinya.

"Sosialisasi ini menjadi antisipasi agar tidak lagi terjadi PMI ilegal yang dialami warga Kulonprogo," ucapnya. Jangan sampai tergiur iming-iming mudah berangkat menjadi PMI tetapi akhirnya malah ilegal. Pasalnya ketika menjadi PMI ilegal tidak memiliki kejelasan secara status dan hak-haknya tidak terlindungi.

Yuli menilai yang paling membahayakan menjadi PMI ilegal dikhawatirkan dikorbankan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Ketika berangkat resmi hak-haknya terjamin dan pemerintah melindungi sepenuhnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|