Satpol PP Sleman Tertibkan 1.791 Spanduk dan Reklame Selama 2026

2 hours ago 3

Satpol PP Sleman Tertibkan 1.791 Spanduk dan Reklame Selama 2026

Foto ilustrasi Satpol PP menertibkan spanduk. /Istimewa.

Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Kabupaten Sleman menertibkan 1.791 spanduk, reklame, dan alat peraga kampanye (APK) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Penindakan tersebut dilakukan melalui 47 kegiatan penertiban yang menyasar berbagai kapanewon di Sleman sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan estetika ruang publik.

Jumlah penertiban tertinggi terjadi pada Januari dengan 469 objek, sedangkan pada bulan-bulan berikutnya jumlahnya berfluktuasi hingga kembali meningkat pada Juni.

Januari Jadi Bulan dengan Penertiban Terbanyak

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto, menjelaskan tingginya jumlah penertiban pada Januari dipengaruhi masih banyaknya spanduk, reklame, dan APK yang merupakan sisa pemasangan pada tahun sebelumnya.

“Januari lalu memang banyak spanduk, reklame, APK yang kami tertibkan. Soalnya itu sisa tahun sebelumnya, kami penertiban biasanya terakhir di awal Desember tahun sebelumnya,” kata Madu, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan data Satpol PP Sleman, jumlah objek yang ditertibkan sepanjang semester pertama 2026 meliputi:

- Januari: 469 objek
- Februari: 351 objek
- Maret: 210 objek
- April: 322 objek
- Mei: 108 objek
- Juni: 331 objek

Penertiban Menjangkau Berbagai Kapanewon

Operasi penertiban dilakukan di hampir seluruh wilayah Sleman. Pada Januari, petugas menyasar Mlati, Gamping, Godean, Sleman, Seyegan, Moyudan, Ngaglik, Depok, Kalasan, Berbah, Pakem, Turi, dan Tempel.

Selama Februari, penertiban dilakukan di Depok, Ngemplak, Cangkringan, Pakem, Kalasan, dan Prambanan. Memasuki Maret, kegiatan berlangsung di Pakem, Turi, Sleman, Mlati, Gamping, Godean, Ngaglik, Ngemplak, serta Seyegan.

Pada April, penertiban mencakup wilayah Sleman, Turi, Ngaglik, Depok, Kalasan, Prambanan, Mlati, Seyegan, Tempel, dan Gamping.

Sementara itu, Mei difokuskan di Depok, Pakem, dan Kalasan, sedangkan pada Juni petugas kembali bergerak di Depok, Mlati, Seyegan, Sleman, Turi, Pakem, Gamping, Kalasan, Ngaglik, serta Tempel.

Spanduk Hasil Penertiban Bisa Diambil Pemilik

Madu menjelaskan spanduk, reklame, maupun APK hasil penertiban tidak langsung dimusnahkan. Masyarakat maupun pemilik masih dapat mengambilnya melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“Hasil penertiban biasanya malah diminta oleh masyarakat untuk penutup kolam dan pematang sawah,” katanya.

Apabila pemilik ingin mengambil kembali spanduk miliknya, mereka diwajibkan mengisi formulir identitas. Selanjutnya, Satpol PP Sleman akan membuat berita acara sebagai dokumen resmi penyerahan hasil operasi.

Tak Hanya Tertibkan Spanduk

Selain menertibkan spanduk, reklame, dan APK, Seksi Operasional Satpol PP Sleman juga melaksanakan berbagai kegiatan penegakan ketertiban umum selama semester pertama 2026.

Kegiatan tersebut meliputi monitoring anak jalanan, penertiban dan evakuasi pedagang kaki lima (PKL), pengamanan kegiatan, serta antisipasi berbagai potensi kerawanan di wilayah Kabupaten Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|