Jamaah haji Indonesia saat mabit di Muzdalifah usai melaksanakan wukuf di Arafah di Makkah, Arab Saudi, Rabu dini hari (27/5/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan dana haji melalui tata kelola investasi yang lebih optimal, akuntabel, dan tetap berlandaskan prinsip syariah, demikian disampaikan Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Islam Indonesia (UII), Nur Kholis.
Menurut Nur Kholis, salah satu fokus penting dalam revisi undang-undang adalah penguatan pengelolaan nilai manfaat dana haji. Meski demikian, upaya meningkatkan hasil investasi tidak boleh mengorbankan aspek kehati-hatian.
"Nilai manfaat memang harus dioptimalkan, tetapi jangan sampai BPKH tergoda pada instrumen investasi yang berisiko tinggi. Optimalisasi harus berjalan bersama mitigasi risiko," ujar Nur Kholis saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Ia mengingatkan pengalaman sejumlah dana pensiun yang mengalami kerugian besar akibat menempatkan dana pada instrumen berisiko tinggi. Karena itu, pengelolaan dana haji harus mengedepankan prinsip investasi yang aman dengan risiko yang terukur.
Secara teori, kata dia, memang tidak mudah menemukan instrumen investasi yang aman sekaligus memberikan keuntungan besar. Namun, peluang meningkatkan nilai manfaat tetap terbuka melalui diversifikasi portofolio investasi yang lebih baik.
Untuk mewujudkan hal tersebut, strategi investasi juga harus adaptif terhadap dinamika pasar, termasuk fluktuasi harga komoditas seperti emas yang dipengaruhi berbagai faktor global.
sumber : Antara

1 day ago
7

















































