Akurasi Data dalam Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS-DSKL

5 hours ago 6

Oleh: Waryono Abdul Ghafur (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI)

REPUBLIKA.CO.ID, Pemberdayaan zakat dan wakaf di Indonesia berada pada titik krusial. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, instrumen keuangan sosial Islam ini bukan sekadar rutinitas ibadah ritual, melainkan modal sosial-ekonomi strategis untuk mengentaskan kemiskinan dan membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Namun, untuk mengubah potensi raksasa menjadi dampak yang nyata, tata kelola zakat nasional membutuhkan transformasi fundamental yang berlandaskan presisi data dan teknologi modern.

Pemetaan Terpadu dan Integrasi Big Data

Penyaluran zakat yang optimal dan proporsional tidak dapat lahir dari asumsi semata. Kunci utamanya terletak pada pemetaan yang presisi, baik dari sisi sumber penerimaan maupun titik penyaluran. Dalam berbagai kesempatan, saya selalu menegaskan bahwa kita harus memiliki pemetaan muzaki potensial dan pemetaan mustahik, sebab lokasi dan wilayah inilah yang menjadi panduan tata kelola zakat yang sejati.

Pemetaan geografis dan demografis yang akurat berfungsi menghindarkan terjadinya penumpukan bantuan (overlapping) pada satu wilayah atau kelompok tertentu, sekaligus memastikan tidak ada mustahik yang terlewat. Persoalan kemiskinan adalah multidimensi yang mencakup akses pendidikan, kesehatan, hingga kemandirian ekonomi. Melalui pemetaan yang baik, program pendayagunaan zakat dapat dirancang secara terukur untuk menyasar kebutuhan riil masyarakat.

Langkah konkret menuju tata kelola berbasis data ini baru saja memasuki babak baru. Pemerintah resmi mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik penumpukan dan duplikasi data penerima bantuan zakat di Indonesia. Melalui kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, dan BAZNAS RI, sistem Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) resmi diluncurkan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Langkah ini menjadi solusi atas persoalan klasik kurangnya integrasi data antara muzaki dan mustahik yang kerap memicu tumpang tindih penyaluran. Dengan keterpaduan data, program filantropi Islam akan jauh lebih terpadu, akurat, dan efisien, baik dalam mobilisasi dana ZIS maupun pemberdayaan mustahik. Sistem terpadu ini sengaja dirancang agar penyaluran dana sosial keagamaan di seluruh Indonesia bisa lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Menariknya, portal Satu Data ZIS-DSKL ini nantinya akan langsung disinkronkan dengan data tunggal sosial ekonomi nasional untuk memberantas kantong-kantong kemiskinan. Dengan demikian, penyaluran dan pendayagunaan ZIS-DSKL dapat diintegrasikan langsung dengan data kemiskinan nasional.

Untuk memperkuat implementasi di lapangan, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai payung hukum resmi. Melalui mekanisme ini, seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) akan mendapatkan akses data penerima berbasis wilayah dan skala kesejahteraan resmi dari pemerintah. Skema ini dipastikan bakal memangkas potensi munculnya 'penerima ganda' yang mendapat kucuran dana dari beberapa lembaga sekaligus pada waktu bersamaan.

Satu Data ZIS-DSKL merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan pendistribusian dan pendayagunaan zakat benar-benar tepat sasaran. Melalui skema ini, insya Allah kita dapat mengurangi penumpukan bantuan atau pendistribusian ganda kepada perorangan. Selain itu, sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat pemberdayaan mustahik agar meningkat status ekonominya hingga menjadi munfik (orang yang menunaikan infak dan sedekah), bahkan bertransformasi menjadi muzaki yang mandiri.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|