REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menyita keuntungan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau travel haji khusus pada pelaksanaan haji 2024. KPK akan mengambil keuntungan travel haji khusus yang menggunakan kuota haji tambahan yang dinilai bermasalah.
Terkait hal ini, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi memberikan tanggapannya. Menurut Syam, soal PIHK menggunakan kuota haji tambahan pada haji 2024, keputusannya bukanlah berada di PIHK.
"Keputusan menjadi (pembagian kuota tambahan 50 persen untuk jamaah haji reguler dan 50 persen untuk jamaah haji khusus) bukan di PIHK. Dan juga jamaah haji khusus itu rakyat juga. Masalah percepatan itu tidak terjadi jika tidak ada surat KMA (Keputusan Menteri Agama) dan kami hanya menjalankan proses yang kami anggap legal (resmi) karena secara peraturan itu ada jalannya," ujar Syam melalui pesannya kepada Republika, Rabu (23/9/2025).
Menurut Syam, apabila dianggap ilegal dan salah, maka seharusnya dibutktikan setelah hasil sidang perkaranya. Tujuannya, agar sah keuntungan untuk PIHK hak PIHK atau bukan.
"Karena kami tidak terlalu memahami hukum yang berlaku bahwa PIHK mengambil hak kekayaan negara atau apapun namanya atas nama negara," ujar Syam.
"Sekarang, siapa tersangka saja belum tahu. Tetapi sudah mau diambil atau disitas seolah-olah sudah ada kepastian hukum dan dibuktikan pengadilan," tambah Syam.