Foto ilustrasi KTP dan KK pendudu Daerah Istimewa Yogyakarta, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SEMARANG—Ratusan warga penghayat kepercayaan di Kota Semarang telah memperbarui identitas mereka di kolom agama pada dokumen kependudukan, termasuk KTP, sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU‑XIV/2016 pada 2017.
Pemerintah Kota Semarang memastikan proses perubahan data kependudukan bagi penghayat kepercayaan tidak dipersulit dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Angka ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang merasa aman menggunakan identitas kepercayaan secara resmi dalam administrasi negara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, mencatat hingga Maret 2026 terdapat 266 warga penghayat kepercayaan yang telah mengubah status pada dokumen kependudukan mereka. Data yang ia kumpulkan menunjukkan peningkatan bertahap: pada 2022 tercatat 250 orang, naik menjadi 257 orang pada 2023, dan tercatat 266 orang pada 2024 hingga Maret 2026.
“Data yang kami himpun, pada 2022 ada 250 orang yang melakukan perubahan, kemudian 2023 menjadi 257 orang dan 2024 sampai Maret 2026 tercatat 266 orang yang sudah mengubah status agamanya,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Menurut Yudi, mekanisme pengajuan perubahan data kependudukan bagi penghayat kepercayaan relatif sederhana. Pemohon cukup melampirkan surat keterangan dari organisasi kepercayaan, membawa KTP lama, serta mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
Sebelumnya, penghayat kepercayaan diwajibkan terlebih dahulu terdaftar di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang sebagai bagian dari pendataan kepercayaan. “Cukup membawa surat keterangan dari organisasi ke Disdukcapil, mengisi satu formulir, lalu menyerahkan KTP lama untuk diperbarui. Prosesnya selesai di situ,” terangnya.
Kendati demikian, Yudi menilai jumlah 266 orang tersebut belum sepenuhnya mencerminkan semua penghayat kepercayaan yang ada di lapangan. Masih terdapat sebagian warga yang belum mengubah identitas mereka dalam data kependudukan, sebagian karena khawatir proses perubahan akan rumit dan berdampak pada dokumen lain seperti ijazah, rekening bank, atau administrasi kependudukan tambahan.
“Ini kemungkinan karena masih ada orang menganggap ribet karena harus mengubah beberapa dokumen, seperti ijazah, dokumen bank dan data kependudukan lainnya,” imbuhnya.
Ratusan penghayat kepercayaan yang sudah mengubah data di Kota Semarang tersebar di berbagai wilayah administratif, tanpa terkonsentrasi hanya di satu kelurahan atau kecamatan tertentu. Kondisi ini menandai dinamika keberagaman keyakinan yang hidup berdampingan dan makin terakomodasi oleh sistem administrasi negara.
Dispendukcapil Kota Semarang terus mengimbau agar warga yang masih ragu agar datang ke kantor dinas untuk memperoleh penjelasan langsung dan memastikan proses perubahan data berjalan cepat, transparan, dan sesuai hak konstitusional yang dijamin putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































