Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin (kanan) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi Jakarta merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Dalam finalisasi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI mempertahankan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, mengatakan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok tidak diarahkan untuk menghapus kegiatan dagang rokok. Menurut dia, regulasi itu dibuat untuk mengatur lokasi penjualan agar tidak berdampak pada kelompok rentan, terutama pelajar.
"Karena ini adalah lembaga pendidikan, calon-calon pemimpin masa depan yang harus steril. Yang kedua, untuk lembaga kesehatan dan lain-lain. Jangan sampai merokoknya para perokok bisa mengganggu kesehatan orang lain," kata politikus PKS tersebut di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Khoirudin mengatakan, dewan tetap akan melindungi UMKM, khususnya para pedagang kecil yang masih berjulan rokok. Menurut dia, pedagang tetap bisa menjual rokok. "Kalau untuk berdagangnya kan, terakhir Pak Gubernur bilang mengutamakan UMKM. Masih boleh (bedagang rokok)," ujar Khoirudin.
Sebelumnya, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menilai, berbagai pelarangan penjualan rokok bisa menekan aktivitas pedagang kecil. Hal itu juga dikhawatirkan akan memutus rantai ekonomi rakyat.
"Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung," kata Rizal.

3 hours ago
2













































