Foto ilustrasi prajurit TNI. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan keputusan terkait pengiriman pasukan Indonesia ke Gaza masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan hadir pada 28 Februari 2026.
Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya informasi mengenai keterlibatan Indonesia dalam Pasukan Stabilitas Internasional di Jalur Gaza, termasuk rencana kontribusi personel militer dalam jumlah signifikan.
Kepala Biro Info Pertahanan Kemenhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Sirait, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan pembaruan detail sebelum ada arahan resmi dari Presiden.
“Saya belum bisa meng-update karena masih menunggu kehadiran Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 28 nanti,” katanya kepada pers di Jakarta, Rabu malam.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah pakem yang akan menjadi arahan pimpinan tertinggi, termasuk terkait jumlah personel, komposisi, lokasi penugasan, serta waktu pelaksanaan.
“Dan hal ini sudah disuarakan ke seluruh jajaran TNI maupun Kemenhan, termasuk kepala Puspen TNI, kepala Dinas Penerangan (matra TNI), dan seluruh pejabat untuk menahan diri dan tidak menyampaikan hal yang mungkin nantinya malah menimbulkan disinformasi,” katanya.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat, Indonesia menyatakan kesediaannya menjadi bagian dari Badan Perdamaian, badan multilateral bentukan Presiden Donald Trump, untuk mengupayakan perdamaian di Jalur Gaza.
Indonesia bahkan didapuk menjadi negara yang petinggi militernya akan menjabat sebagai wakil komandan Pasukan Stabilitas Internasional bentukan badan tersebut. Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut Indonesia siap mengirimkan pasukan militer dalam jumlah signifikan.
Selain isu pengiriman pasukan ke Gaza, Rico Sirait juga menyinggung pembentukan 4.000 aparatur sipil negara (ASN) menjadi personel Komponen Cadangan (Komcad) yang dijadwalkan mengikuti pendidikan dan latihan selama enam pekan mulai April 2026.
“Sekarang sudah masuk tahap registrasi dan pendaftaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2019 tentang PSDN. Itu adalah sifatnya tetap menjadi bagian dari sukarela,” katanya.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, syarat menjadi personel Komponen Cadangan adalah sukarela tanpa unsur paksaan atau kewajiban.
"Kami hanya memberikan kuota jumlah orang yang dibutuhkan dari masing-masing kementerian dari 49 kementerian yang ada,” katanya.
Rico mencontohkan, kuota setiap kementerian akan disesuaikan dengan jumlah sumber daya manusia yang tersedia. Misalnya, jika satu kementerian memiliki 1.000 pegawai dan kementerian lain 500 pegawai, maka kuota yang diberikan dapat berbeda sesuai kebutuhan.
Menurut dia, seluruh calon peserta akan melalui proses seleksi untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan fisik yang memadai.
“Kalau secara gender, apakah laki-laki dan perempuan, itu diserahkan kepada instansi ataupun kementeriannya masing-masing. Yang dikirimkan sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan di internal, ya itu yang nantinya diproses secara administrasi,” katanya.
Pelaksanaan pendidikan dan latihan Komponen Cadangan kali ini akan dibagi dalam dua gelombang, masing-masing berlangsung selama satu setengah bulan.
“Jadi gelombang pertama 2.000 orang, kemudian dilaksanakan satu bulan setengah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































